KPK Gelar Perkara Tentukan Status 17 Orang Terjaring OTT Imigrasi

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menetapkan status hukum bagi 17 orang yang terjaring operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu (3/6/2026) malam.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul operasi senyap tim satuan tugas sejak Selasa (2/6/2026) malam yang membongkar dugaan suap serta pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Pengurusan dokumen yang bermasalah ini mencakup Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk Tenaga Kerja Asing yang ingin menetap di Indonesia.

Rangkaian penindakan oleh lembaga antirasuah ini menjadi operasi tangkap tangan yang ke-11 sepanjang tahun 2026. Di antara belasan pihak yang diamankan, terdapat delapan orang penyelenggara negara serta aparatur sipil negara, sementara sembilan orang lainnya merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa pejabat yang ditangkap meliputi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Selain itu, penangkapan juga menyasar Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025.

KPK mengamankan para pihak tersebut dari beberapa lokasi berbeda seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Selain menangkap belasan orang, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti premium berupa 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, serta logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram.

Bersamaan dengan operasi ini, lembaga antirasuah mengumumkan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada Rabu petang demi mendalami keterkaitannya dengan rangkaian kasus tersebut.

“Malam ini, KPK kemudian melakukan ekspose (gelar perkara, red.) untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di halaman depan Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.

Gelar perkara ini juga ditujukan untuk merumuskan konstruksi pasal yang dilanggar, apakah termasuk pemerasan sesuai Pasal 12 huruf e, penyuapan, atau gratifikasi. Mengenai rincian jumlah pihak yang tertangkap, delapan orang di antaranya dipastikan berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara, sedangkan sembilan orang sisanya dari sektor swasta.

“Sampai dengan saat ini tim telah mengamankan 17 orang. 8 orang di antaranya merupakan penyelenggara negara dan PNS, kemudian 9 orang lainnya merupakan pihak swasta,” kata Budi, Rabu (3/6/2026) malam.

Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ada untuk menentukan klasifikasi tindak pidana korupsi yang paling tepat dalam ekspose tersebut. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini diminta untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

“Terkait konstruksi sangkaan pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspos. Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kami akan update,” ujarnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed