KPK Bongkar Pesan WA Peringatan Sebelum OTT di Bea Cukai
KPK mengungkap adanya pesan WhatsApp yang memperingatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk berhati-hati menjelang operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Pesan tersebut terungkap saat sidang kasus suap dan gratifikasi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Triyono Trihatmodjo, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai saksi. Dalam percakapan WA tertanggal 2 Februari 2026, Sisprian Subiaksono mengirim pesan kepada Rizal yang berisi peringatan agar "sembunyi dulu" karena "target tiga huruf".
Jaksa menanyakan kepada Triyono apakah ia pernah menerima pesan serupa.
"Tidak ada," jawab Triyono. Triyono juga menegaskan tidak mendapat informasi terkait target atau peringatan sebelum OTT, walaupun Sisprian merupakan bawahannya langsung.
Jaksa menunjukkan pesan lain dari Sisprian ke Orlando pada 3 Februari 2026, "Hati-hati, Coy, kita sedang diintip." Triyono tetap mengaku tidak menerima pesan seperti itu. Triyono menjelaskan dirinya baru mulai bertugas di P2 pada awal Februari 2026 dan pada hari-hari awal masih sibuk dengan administrasi serta belum banyak berinteraksi dengan jajaran P2.
Triyono juga membantah pernah diminta "bersih-bersih" atau waspada sebelum OTT. "Tidak ada, Yang Mulia," ujarnya menanggapi pertanyaan jaksa mengenai komunikasi peringatan. Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan mantan Kasi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Mereka didakwa menerima suap sekitar Rp 63,6 miliar berupa uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah dari pimpinan Blueray Cargo Group dan jajarannya agar proses pengeluaran barang impor dipercepat.
Rizal diduga menerima sekitar Rp 14 miliar, Sisprian Rp 7 miliar, dan Orlando Rp 4,05 miliar plus barang mewah senilai Rp 1,51 miliar. Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar dari pengusaha importir dan pihak terkait lainnya. Orlando juga didakwa menerima gratifikasi terpisah sebesar Rp 8,1 miliar yang terkait urusan kepabeanan.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap, serta Pasal 12B tentang gratifikasi.
KPK juga membuka peluang menghadirkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebagai saksi untuk mengungkap kasus ini, terutama terkait penyegelan ruang kerja Dirjen pada awal penyidikan. Juru bicara KPK, Budi, mengatakan penyegelan dilakukan karena meyakini terdapat barang bukti penting dan operasi tangkap tangan berlangsung cepat dengan penyidik melakukan penyegelan beberapa lokasi.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan jika penyidik memerlukan barang bukti tambahan, namun tidak menyebut secara spesifik apakah ruang kerja Djaka digeledah atau ditemukan barang bukti di sana. Kasus ini juga mengungkap modus importir mengakali sistem pengawasan berbasis machine learning untuk lolos dari pemeriksaan fisik atau jalur merah menjadi jalur hijau dengan manipulasi dokumen khusus.
Priyono Triatmojo, Direktur P2 Bea Cukai, membenarkan penggunaan dokumen seperti "Bintang Royal" dan "Hangso Huyang" untuk menyiasati sistem. Sisprian membantah dokumen tersebut menjamin lolosnya barang, namun Priyono menegaskan dokumen itu merupakan parameter utama dalam proses penilaian risiko. Jaksa juga menyinggung adanya aliran uang pelicin yang digunakan untuk membeli tiket pesawat dan kegiatan lain, yang menurut jaksa berasal dari dana yang dikumpulkan dari pengusaha.
Dalam persidangan, JPU membongkar juga tata kelola dana operasional khusus pengamanan penerimaan negara (DOKPPN) yang diduga disalahgunakan untuk pembelian aset mewah, meski saksi membantah adanya pembelian aset menggunakan dana tersebut.
Rizal mengungkap bahwa pada 2024-2025 biaya hiburan atau koordinasi informal sering disamarkan sebagai biaya informan karena aturan anggaran yang kaku, dan pada 2026 telah dilakukan perbaikan standar biaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow