KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengusaha Gito Huang

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan ulang pemanggilan pengusaha Gito Huang terkait penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat, 15 Mei 2026. Langkah ini diambil penyidik setelah Gito mangkir dari pemeriksaan sebelumnya karena alasan kesehatan.

Pemanggilan ulang tersebut dilakukan demi mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam melengkapi berkas perkara suap. Komisi antirasuah sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gito pada 12 Maret 2026.

"Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pengobatan, maka kemudian nanti kami akan jadwalkan kembali," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026.

Lembaga antirasuah mensinyalir adanya keterkaitan antara Gito dengan perusahaan importir Blueray Cargo. Perusahaan tersebut bertindak sebagai forwarder barang dalam perkara suap di Ditjen Bea Cukai.

"Tentu kami butuh juga informasi keterangan dari yang bersangkutan khususnya yang berkaitan dengan PT BR," ucap Budi Prasetyo.

Perkara korupsi ini berakar dari dugaan kongkalikong antara oknum pegawai serta pejabat Ditjen Bea Cukai dengan pihak Blueray Cargo. Kerja sama ilegal ini dilakukan untuk memanipulasi jalur importasi komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia pada Oktober 2025.

Manipulasi tersebut diterapkan pada sistem jalur merah dengan menyusun rule set mencapai 70 persen. Data manipulatif itu kemudian diteruskan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai guna dimasukkan dalam mesin targeting atau alat pemindai barang.

Penyusunan rule set tersebut berdampak pada lolosnya sejumlah komoditas impor milik Blueray Cargo dari pemeriksaan fisik. Skema ini melonggarkan pengawasan sehingga komoditas ilegal atau palsu dapat masuk ke dalam negeri tanpa melalui pengecekan dari petugas kepabeanan.

Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam lingkaran kasus suap impor Ditjen Bea Cukai. Para tersangka meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono.

Tersangka lain dari unsur birokrasi adalah Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Budiman ditangkap oleh petugas di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed