KPK Telaah Fakta Sidang Terkait Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mendalami munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Langkah penelaahan ini diambil setelah sejumlah saksi di persidangan menyebut adanya dugaan aliran dana korupsi kepada pejabat purnawirawan TNI tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan memberikan laporan berkala mengenai setiap temuan signifikan di persidangan.
"Saya sampaikan itu akan dikaji, dicermati, ditelaah. Dalam prosesnya biasanya Jaksa Penuntut Umum kalau ada sesuatu hal yang baru signifikan dengan perkara dan lain-lain akan ada laporan pengembangan penuntutan," kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Pihak kelembagaan KPK menyatakan tidak bisa gegabah mengambil tindakan hukum hanya berdasarkan satu keterangan di persidangan. Setyo menekankan pentingnya pengujian silang antara satu kesaksian dengan alat bukti lainnya untuk memperoleh kepastian hukum yang valid.
"Iya tapi kan dari, itu kan harus dipastikan dulu. Kan ada beberapa saksi juga yang kemudian tidak meyakinkan keterangannya. Coba dicermati itu gitu," katanya.
Setyo menambahkan bahwa pembuktian mengenai nominal dari pihak pemberi memerlukan pendalaman lebih lanjut lewat konfirmasi saksi-saksi lain. Proses penanganan perkara dipastikan berjalan transparan dan dapat terus dipantau oleh masyarakat luas.
"Artinya secara angka dari pihak pemberi memberikan itu tapi dari beberapa saksi yang lain, nah itu yang harus didalami," sambungnya.
Sebelumnya, nama Djaka Budhi Utama telah tercantum dalam surat dakwaan tiga terdakwa kasus ini, yaitu John Field, Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Blueray Cargo), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo). Pihak kedeputian penindakan KPK juga telah menyatakan sikap menunggu laporan resmi dari JPU sebelum menentukan langkah pemanggilan terhadap Dirjen Bea Cukai.
"Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan bahwa materi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa merupakan akumulasi hasil pemeriksaan saksi pada fase penyidikan. Validitas keterangan tersebut kemudian diuji secara hukum dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
"Nah nanti di saat persidangan kan saksi juga bersaksi, pada saat itulah sebetulnya keterangan saksi yang menjadi bukti itu pada saat persidangan itu," ujar Asep.
Seluruh catatan dan laporan dari jaksa penuntut umum nantinya menjadi instrumen bagi KPK untuk melakukan evaluasi hukum. Evaluasi tersebut akan menentukan posisi dan keterkaitan Dirjen Bea Cukai dalam perkara korupsi komoditas importasi ini.
"Nanti akan dicatat oleh JPU, kemudian juga akan dilaporkan, kita akan evaluasi seperti apa nanti kedudukannya dari keterangan-keterangan itu terkait dengan Pak Dirjennya," tambah Asep.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow