KPK Selidiki Aliran Suap Impor Bea Cukai ke Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Semarang dan tiga wiraswasta di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang melibatkan PT Blueray Cargo Group.
Saksi dari internal Bea Cukai Semarang yang dipanggil adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Sementara saksi dari pihak swasta yang diperiksa meliputi Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra guna melengkapi berkas perkara tujuh tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan secara intensif di Jakarta. Namun, pihak komisi antirasuah belum membeberkan secara rinci materi yang didalami dari keterangan para saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
KPK juga terus melakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti, termasuk penyegelan satu kontainer berisi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa (12/5/2026). Kontainer yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray tersebut telah telantar lebih dari 30 hari tanpa pengajuan Pemberitahuan Impor Barang.
"Pada Selasa (12/5), Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Barang-barang di dalam kontainer tersebut diketahui masuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya ke Indonesia. Penyidik mengagendakan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak importir, agen pengirim, hingga internal Ditjen Bea Cukai.
"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC," ujar dia.
Kasus ini awalnya menyeret enam tersangka pada Kamis (5/2/2026), termasuk eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen Orlando Hamonangan. Penyidikan berkembang dengan penetapan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pemilik PT Blueray, John Field, melakukan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025 agar barang-barang ilegal tiruan miliknya bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Menurut pemaparan KPK, pengaturan jalur dokumen kepabeanan tersebut melanggar ketentuan kategori jalur pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Para tersangka dari pihak Bea Cukai dijerat pasal penerimaan suap dan gratifikasi, sedangkan pihak swasta sebagai pemberi.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum KPK M Takdir Suhan mengungkap adanya barang bukti amplop bertuliskan kode nomor 1 yang diduga berisi 213.600 dolar Singapura untuk Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Amplop berkode tersebut dikonfirmasikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy saat bersaksi di persidangan.
"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa KPK M Takdir Suhan.
Meskipun demikian, saksi Ocoy menyatakan di depan majelis hakim bahwa dirinya tidak mengetahui identitas di balik pemilik kode nomor satu tersebut.
"Baik, kemudian izin, majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir.
Saksi menjawab bahwa ia hanya mengetahui peruntukan bagi kode nomor dua dan tiga.
"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawab Ocoy.
Jaksa kemudian mencecar mengenai proses distribusi uang tersebut, apakah diberikan langsung oleh pimpinan PT Blueray seperti John Field, Dedy Kurniawan, atau Andri.
"Kalau untuk yang kode-kode yang lain ini apakah juga lewat saksi atau sepengetahuan saksi lewat mereka langsung? Dikasih oleh Pak John atau lewat Pak Deddy maupun Pak Andri?" tanya jaksa Takdir.
Merespons fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana ke Dirjen Bea Cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (22/5/2026) bahwa ia siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden," kata Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Purbaya menambahkan bahwa perkembangan kepemimpinan di instansi kepabeanan tersebut akan dipastikan dalam waktu dekat.
"Ya kita lihat minggu depan ya," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras dalam rapat paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026) agar performa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera diperbaiki total, termasuk perintah pencopotan pejabat yang tidak mampu bertugas.
"Saya ingatkan kembali untuk kesekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti," kata Prabowo saat pidato dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (20/5).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow