KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Terkait PNBP Kasus Eks Bupati Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penerimaan bukan pajak dari pemanfaatan dermaga serta metode pengangkutan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo, pada Senin (25/5/2026).
Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Lembaga antirasuah memfokuskan penyelidikan pada aspek pendapatan negara yang timbul dari aktivitas kepelabuhanan dan transportasi komoditas tambang di wilayah tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan Jetty atau dermaga dan hauling," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Budi menambahkan bahwa Wawan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga korporasi batu bara yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga perusahaan tersebut meliputi PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Sebelum memeriksa pejabat Kementerian Keuangan, penyidik KPK juga telah memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Robert dilakukan untuk menelusuri penarikan upah pungut dari sejumlah perusahaan batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara.
"Di mana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Aliran dana upah pungut tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan penyediaan jalur lalu lintas angkutan komoditas batu bara. Penyidik KPK berupaya memastikan besaran nominal serta teknis pembayaran yang mengalir kepada pihak Robert.
"Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," ucapnya.
Rangkaian penyidikan ini berkembang setelah KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di kediaman Robert pada Mei 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama lima jam tersebut, penyidik menyita dokumen, uang tunai, serta memeriksa enam unit mobil di lokasi.
Perkara utama yang menjerat Rita Widyasari bermula dari penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2017. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Rita pada 2018 atas pembuktian gratifikasi perizinan proyek senilai Rp 110 miliar.
Mantan Bupati Kukar tersebut saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada 2021. Di luar vonis gratifikasi tersebut, KPK masih terus melanjutkan penyidikan terhadap Rita atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari pengusaha tambang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow