KPK Sita Uang dan Puluhan Kilogram Platinum Milik Bupati Langkat

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan aset berharga senilai miliaran rupiah termasuk puluhan kilogram logam murni milik Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis malam, 2 Juli 2026.

Penyitaan aset tersebut dilakukan di beberapa lokasi termasuk Langkat, Binjai, dan Medan setelah bupati terjaring operasi senyap bersama seorang aparatur sipil negara dan lima orang pihak swasta. Dilansir dari bangka.tribunnews.com, petugas mengawali rangkaian penangkapan dengan menyita uang tunai Rp100 juta di bawah jok kursi mobil dari tangan Syahrial, mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang merupakan orang dekat bupati.

Penyelidikan berlanjut pada penggeledahan kendaraan pribadi milik Syah Afandin yang membuahkan temuan uang tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta serta valuta asing senilai Rp983 juta berdasarkan kurs 3 Juli 2026. Berdasarkan laporan metrotvnews.com, jumlah valas tersebut terdiri dari 66.950 dolar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia.

Selain mata uang asing dan rupiah, penyidik menemukan 55 keping logam seberat 55 kilogram di dalam mobil sang bupati yang diduga sebagai platinum murni. Langkah hukum dilanjutkan dengan pembekuan seketika terhadap dua rekening bank atas nama Syah Afandin yang berisi saldo total Rp2,27 milar, di samping penyitaan dokumen transaksi pengadaan langsung di Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman Langkat.

"Ini rinciannya 66.950 dolar Singapura, dan 11.518 ringgit Malaysia," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara.

Pihak berwenang menemukan seluruh komponen dana tersebut terbagi dalam beberapa bentuk penempatan tunai. Penyidik juga bergerak cepat mengamankan bukti lain di lapangan dari pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan aliran dana suap.

"Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH," ungkap Taufik.

Logam mulia berbobot puluhan kilogram yang ditemukan di dalam kendaraan dinas bupati juga menjadi fokus pendalaman materi perkara oleh tim penyidik komisi antirasuah. Otoritas penegak hukum berencana memverifikasi karakteristik fisik dari material berharga tersebut.

"Terhadap barang bukti ini, nanti kami akan lihat keasliannya. Kami akan panggil ahli untuk mengetahui keaslian dari logam platinum ini," ungkap Taufik.

Komisi antirasuah menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek Pemkab Langkat tahun anggaran 2025–2026 pada Jumat, 3 Juli 2026. Syah Afandin diduga menerima suap Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar untuk meloloskan 80 proyek di Dinas Pendidikan serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta gratifikasi Rp3,5 miliar terkait pengisian jabatan daerah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed