KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali Terkait Gratifikasi Batu Bara Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dari kediaman Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, terkait pengembangan perkara gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan jasa pengamanan logistik pengangkutan batu bara di wilayah tersebut, menurut keterangan KPK.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, mempertanyakan lambatnya proses hukum kasus ini meski sudah berjalan cukup lama. Ia juga menyinggung dugaan pengaruh kedekatan politik Ahmad Ali dengan lingkaran terdekat mantan Presiden Joko Widodo terhadap penanganan perkara.
"Apakah macetnya kasus ini berkaitan erat dengan manuver politik Ahmad Ali yang ‘meloncat’ masuk ke pusaran lingkaran terdekat mantan presiden Joko Widodo?" ujar Guntur.
Guntur juga menyoroti persepsi publik tentang perbedaan kecepatan penanganan perkara korupsi oleh KPK, terutama terhadap politisi yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
"Seiring berjalannya waktu yang dikeluhkan publik hingga berbulan-bulan sejak bergulirnya penyelidikan, masyarakat menilai KPK hanya memberikan pengulangan retorika tanpa adanya progres status hukum yang tegas," tambahnya.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyitaan uang itu dilakukan karena penyidik yakin uang tersebut terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang disidik di wilayah Kutai Kartanegara.
"Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar," kata Budi.
KPK saat ini menelusuri aliran dana dengan skema follow the money dan mendalami dugaan pungutan terkait jasa pengamanan jalur angkut batu bara.
Ahmad Ali belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dijelaskan secara terbuka posisinya dalam perkara ini, yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kasus Rita Widyasari bermula dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar yang terkait proyek dan perizinan di Kukar. KPK mengembangkan perkara ini ke sektor tambang batu bara dengan dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara yang dihitung per metrik ton.
Perkara ini juga melibatkan sejumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026, termasuk PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyidik berupaya mengurai aliran uang dan mendalami penerimaan pungutan atas penggunaan jalur hauling batu bara dari lokasi tambang ke dermaga pengapalan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow