KPK Sita Rp 2,7 Miliar dari Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang serta barang bukti senilai Rp 2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di sebuah hotel di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).
Barang bukti yang disita oleh otoritas antikorupsi tersebut meliputi sebuah rekening bank yang menampung dana sebesar Rp 670 juta. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah koper berisi uang tunai senilai Rp 451 juta di dalam kendaraan pribadi sang bupati.
Lembaga antirasuah mendeteksi keberadaan sejumlah dana lain yang disimpan di dalam mobil penunjang operasional bupati sewaktu berada di ibu kota. Petugas juga menemukan sejumlah uang tunai saat menggeledah rumah pemenangan yang digunakan selama masa pemilihan kepala daerah.
"Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pihak kejaksaan dan penyidik internal KPK kini membuka peluang untuk memperluas cakupan investigasi ke arah pasal tindak pidana gratifikasi. Langkah ini diambil karena berbagai bukti fisik tersebut ditemukan secara langsung di lokasi kejadian perkara.
"Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada," kata Achmad Taufik Husein.
Penemuan aset-aset ilegal ini langsung diintegrasikan ke dalam berkas perkara terpisah guna mendalami keterlibatan pihak luar. Penyidik terus melakukan interogasi intensif terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.
"Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan kembangkan ke arah gratifikasi gitu ya karena ini memang bersamaan ditemukannya di TKP kemudian turut diamankan," tambah Achmad Taufik Husein.
Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka resmi dalam pusaran kasus pemerasan ini. Salah satu oknum yang terlibat adalah Setya Budi Dias Oktavianto yang berstatus sebagai staf administrasi aktif di lingkungan KPK.
Berdasarkan catatan penyidikan, Setya membocorkan informasi rahasia kejaksaan kepada ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto. Data rahasia tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Lilik untuk mengintimidasi dan memeras Anom Widiyantoro.
Akibat tekanan finansial dari pihak luar tersebut, Anom kemudian berbalik memeras para pejabat struktural di bawah kendalinya. Melalui skema pemerasan internal ini, kepala daerah tersebut mengumpulkan dana total Rp 1,9 miliar, di mana Rp 1,2 miliar di antaranya dialirkan langsung kepada Lilik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow