KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Jalur Mandiri
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Jumat (21/8/2026) di Jakarta.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan yang menjaring sejumlah pejabat rektorat di Gedung Merah Putih KPK. Penangkapan jajaran pimpinan PTN ini menjadi OTT ke-19 yang dilancarkan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Selain Akhmad Sodiq, KPK menjerat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Sementara Wakil Rektor II Unsoed Kuat Puji Prayitno yang sempat ditangkap tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan bahwa pihak-pihak yang sempat diamankan namun dibebaskan dari status tersangka tetap akan diperiksa sebagai saksi guna mendukung pengembangan perkara.
"Beberapa pihak yang turut diamankan memang kemudian tidak masuk dikonstruksi perkara," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Penetapan status hukum tersebut diputuskan seusai penyidik memaparkan seluruh alat bukti yang terkumpul dari hasil operasi tangkap tangan.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan hanya enam orang ini yang masuk di konstruksi cluster pertama, kedua, dan ketiga tadi," ujarnya.
Taufik menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak luar yang ditangkap memiliki potensi memberikan keterangan penting.
"Pihak pihak ini tentunya juga menjadi bahan yang juga akan dikembangkan nanti di proses penyidikannya seperti apa," kata dia.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa proses penangkapan tidak serta-merta mengubah status hukum seseorang tanpa pemenuhan unsur pidana yang cukup.
"Apakah masuk konstruksi pertanggungjawaban pidana, itu yang kemudian terjadi dinamika sehingga yang hanya ditetapkan ini ada enam orang berdasarkan kecukupan alat buktinya," kata Taufik.
Pihak yang terbebas dari jerat tersangka bakal dialihkan perannya sebagai saksi dalam persidangan mendatang.
"Yang lain tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti, artinya sebagai keterangan saksi," ujar dia.
Dalam konstruksi perkara, Sodiq disinyalir memanfaatkan kewenangannya untuk mematok uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Praktik pemerasan ini dilakukan lewat perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto atas perintah Norman Arie Prayogo.
Penyidik KPK menargetkan pasal pemerasan karena tingginya ketimpangan relasi kuasa antara pimpinan kampus dan orang tua calon mahasiswa.
"Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Orang tua calon mahasiswa terpaksa menyetorkan sejumlah uang karena tidak berada dalam posisi tawar yang sejajar dengan pihak universitas.
"Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaan. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan," jelas Taufik.
Di samping pasal pemerasan, KPK juga mengenakan pasal gratifikasi atas sejumlah pemberian uang dari orang tua yang anaknya dinyatakan lolos seleksi.
"Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," jelas Taufik.
Dari total 245 kuota jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed, Sodiq disinyalir telah mengalokasikan puluhan kursi khusus bagi peserta yang bersedia memberikan uang jaminan.
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Taufik.
Pengalokasian kursi ilegal tersebut terungkap dari temuan bukti dokumen saat operasi tangkap tangan berlangsung.
"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujar Taufik.
Konflik internal bermula ketika sejumlah calon mahasiswa tidak diterima meski telah menyetorkan uang Rp650 juta. Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman meminjam uang kepada Mulyono dan menjanjikan ganti rugi melalui pencairan tiga proyek pembangunan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung di Unsoed.
Selain pemerasan jalur mandiri, Sodiq juga diduga menerima gratifikasi Rp680 juta pada periode 2025-2026 yang dipergunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono. Eko Sumanto selaku Kabag Akademik turut menerima tawar-menawar uang dari pihak pengepul senilai Rp1,12 miliar atas sepengetahuan Sodiq.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan Rektor Unsoed saat mengonfirmasi jalannya operasi di lapangan.
"Ada Rektor juga," kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Setyo mengungkapkan bahwa beberapa wakil rektor turut diamankan saat tim KPK bergerak di area kampus.
"Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," katanya.
KPK kini menahan para tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow