KUA Kebayoran Baru Terima Rekomendasi Nikah Andre Taulany dan Amanda Rigby

Smallest Font
Largest Font

Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Baru membenarkan adanya notifikasi pengajuan surat rekomendasi pernikahan atas nama Andreas Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby yang diinput dari KUA Ciputat Timur pada Senin, 14 Agustus 2026.

Pengajuan tersebut tercatat melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Meski demikian, pihak KUA Kebayoran Baru hingga Senin, 14 September 2026, belum menerima berkas dokumen fisik dari kedua calon mempelai.

Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, mengonfirmasi keberadaan notifikasi sistem tersebut saat memberikan keterangan resmi di Jakarta Selatan.

"Itu memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany atau Saudara Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby," ujar Riswanto, Kepala KUA Kebayoran Baru.

Riswanto menjelaskan bahwa instansinya belum bisa melanjutkan ke tahap pemrosesan data administrasi karena berkas fisik belum diserahkan langsung.

"Di mana KUA asal yang menerbitkan adalah KUA Ciputat Timur yang ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru," lanjut Riswanto.

Status pengajuan dalam aplikasi pencatatan nikah online tersebut saat ini masih tercatat belum diverifikasi penuh oleh pihak penerima.

"Surat itu diinput pada tanggal 14 Agustus tahun 2026. Tapi status di sini masih ‘Terkirim’, artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai," ungkap Riswanto.

Pihak KUA Kebayoran Baru memastikan belum ada penggalangan data lengkap untuk berkas masing-masing pihak.

"Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang, ini belum ada masuk ke data kita, termasuk juga Mas atau Saudara Andreas Taulany. Ini berarti kedua dokumen memang belum kami terima," tambah Riswanto.

Di samping itu, Riswanto menyinggung status kewarganegaraan Amanda Rigby yang diketahui merupakan warga negara Inggris keturunan Jawa. Ia menyebutkan adanya syarat khusus yang wajib dipenuhi bagi warga negara asing (WNA) yang hendak melangsungkan pernikahan di Indonesia.

"Untuk saat ini, kalau kami melakukan proses pengecekan melalui sistem informasi manajemen nikah (Simkah di E4) memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany atau Saudara Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby," jelas Riswanto.

Proses penginputan data baru dapat berjalan setelah penyerahan berkas secara fisik selesai dilakukan.

"Di mana KUA asal yang menerbitkan adalah KUA Ciputat Timur yang ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru," ujarnya Riswanto.

KUA Kebayoran Baru menegaskan bahwa kelengkapan dokumen fisik diproses jika seluruh syarat verifikasi terpenuhi.

"Surat itu diinput pada Jumat, 14 Agustus 2026. Namun, status di sini masih terkirim, artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai," katanya Riswanto.

Riswanto menekankan penyerahan berkas fisik Amanda Rigby masih ditunggu oleh pihak administrasi KUA.

"Kalau untuk notif di kita ini baru masuk notifnya Mas atau Saudara Andreas Taulany. Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang, ini belum ada masuk ke data kita, termasuk juga Mas atau Saudara Andreas Taulany," lanjut Riswanto.

Pihak KUA siap memproses verifikasi segera setelah kelengkapan berkas tiba.

"Ini berarti kedua dokumen memang belum kami terima. Kalaupun sudah masuk, pasti kami akan melakukan proses penginputan data dan verifikasi yang nanti statusnya juga akan kami terima," tuturnya Riswanto.

Mengenai aturan dokumen calon pengantin WNA, keberadaan surat rujukan kedutaan menjadi syarat utama.

"Adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby yang informasinya berkewarganegaraan Inggris. Memang ada beberapa persyaratan khusus, diantaranya yaitu yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut," tuturnya Riswanto.

Batas waktu pendaftaran pernikahan diatur paling lambat sepuluh hari kerja sebelum pelaksanaan majelis nikah.

"Kalau untuk dikatakan paling lambat didaftarkan ke KUA itu selambat-lambatnya 10 hari yang terhitung hari kerja sebelum hari H, jika kurang dari 10 hari kerja tentu bisa saja asalkan kedua mempelai mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan nikah itu dilakukan," tutup Riswanto.

Sebelum muncul kabar pengajuan surat rekomendasi nikah ini, Amanda Rigby dan Andre Taulany sering tampil bersama dalam sejumlah program komedi televisi seperti Lapor Pak! dan Sahur Segerr. Hingga saat ini, baik Andre Taulany maupun Amanda Rigby belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan pendaftaran pernikahan tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed