Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus Makan Bergizi Gratis
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan terhadap Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan oleh pihak Lodewyk Pusung dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026.
Kuasa hukum Lodewyk Pusung menilai ada kejanggalan prosedural dalam penanganan perkara kliennya oleh Kejaksaan Agung, terutama mengenai waktu penerbitan surat perintah.
"Diduga saat penangkapan beliau tidak disertai dengan surat perintah dimulainya penyidikan," kata Otto Cornelis Kaligis, pengacara Lodewyk Pusung. Kaligis menambahkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan pada 4 Juni 2026, sedangkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan pada 3 Juni 2026.
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta hakim tunggal menyatakan tindakan penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap dirinya tidak sah, sekaligus memerintahkan penghentian penyidikan dan pengeluaran dirinya dari Rumah Tahanan Negara. "Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;" bunyi salah satu petitum Lodewyk Pusung sebagaimana termuat dalam dokumen SIPP PN Jakarta Selatan.
Apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait permohonan formal tersebut, pihak pemohon menyertakan klausul permohonan standar untuk putusan hukum yang seadil-adilnya. "Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," tulis permohonan tersebut lebih lanjut. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tata kelola MBG ini, yang terdiri dari tiga mantan petinggi BGN serta tiga pihak eksternal, terkait dugaan manipulasi verifikasi mitra dan penggelembungam harga pengadaan barang.
"Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Penyidik Kejaksaan Agung mendeteksi adanya intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam penyusunan kerangka acuan kerja, yang memicu kerugian negara dan menghambat operasional program. "Juga ada mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief Sulaiman Nahdi. Kasus korupsi ini mencakup dugaan penyimpangan dalam penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan harga pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow