Satpas Polrestabes Bandung Gelar SIM Keliling di Dua Lokasi Strategis Hari Ini
Satpas Polrestabes Bandung mengoperasikan layanan sim keliling bandung di dua lokasi strategis pada Sabtu, 30 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Langkah ini diambil guna memfasilitasi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara cepat tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.
Berdasarkan data operasional dari Korlantas Polri, layanan tempat perpanjangan sim bandung hari ini menempatkan armada Bus 1 di kawasan Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta Nomor 590. Sementara itu, armada Bus 2 disiagakan di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 untuk menjangkau masyarakat di wilayah Bandung Kidul dan sekitarnya.
Masyarakat Kota Kembang yang memiliki dokumen berkendara hampir habis masa aktifnya dapat memanfaatkan fasilitas terjadwal ini. Layanan jemput bola tersebut diprioritaskan bagi pengendara yang ingin melakukan prosedur perpanjang sim di bandung untuk kategori SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor).
Penyebaran armada bus keliling sengaja disebar di titik keramaian publik agar memudahkan aksesibilitas warga di akhir pekan. Petugas di lapangan menerapkan sistem antrean teratur demi kelancaran proses verifikasi data pemohon.
Berikut adalah rincian tempat perpanjangan sim bandung hari ini yang dapat dikunjungi oleh masyarakat setempat:
| Armada Keliling | Lokasi Penempatan | Alamat Lengkap |
|---|---|---|
| Bus 1 SIM Keliling | Metro Indah Mall | Jl. Soekarno Hatta No. 590 |
| Bus 2 SIM Keliling | Pasar Modern Batununggal | Jl. Batununggal Blok RG 1 |
Warga yang bertanya mengenai "lokasi sim keliling bandung minggu ini di mana saja?" perlu memperhatikan bahwa titik operasional dapat mengalami penyesuaian berkala. Oleh karena itu, pengecekan jadwal sim keliling bandung secara harian sangat disarankan sebelum mendatangi lokasi.
Syarat Perpanjang SIM Keliling dan Ketentuan Dokumen
Petugas Satpas Polrestabes Bandung menetapkan sejumlah berkas otentik yang wajib dibawa oleh setiap pemohon. Jika dokumen yang disyaratkan tidak lengkap, petugas berhak menolak proses penerbitan kartu baru.
Beberapa syarat perpanjang sim keliling yang harus dipersiapkan sebelum menuju ke lokasi bus meliputi:
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli beserta salinan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter resmi yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian.
- Surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi syarat berkendara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan mobile ini tidak berlaku untuk pembuatan dokumen berkendara baru. Bagi warga yang kedapatan memiliki kartu yang sudah mati, mereka harus mengikuti cara urus sim yang lewat masa berlaku melalui prosedur registrasi awal di kantor Satpas pusat.
Estimasi Biaya Perpanjang SIM A dan C Resmi
Mengenai aspek finansial, besaran administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya perpanjang sim a dan c meliputi tarif PNBP senilai Rp80.000 untuk SIM A, sedangkan untuk SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Komponen pembiayaan tersebut belum termasuk biaya opsional untuk pemeriksaan kesehatan mandiri serta uji psikologi berkendara di lokasi pendaftaran.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi Metro Indah Mall maupun Pasar Modern Batununggal mengingat kuota formulir harian yang disediakan oleh petugas di dalam bus keliling bersifat terbatas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow