Mahkamah Agung Menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Tegaskan Aturan Praperadilan

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 untuk memperjelas batas antara proses permohonan praperadilan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara pidana di pengadilan. Pedoman resmi ini dirilis guna menangani persoalan hukum saat permohonan praperadilan diajukan secara bersamaan atau setelah berkas pokok perkara dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan negeri. Penerbitan pedoman teknis tersebut diselaraskan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU tersebut, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan diwajibkan untuk ditunda atau tidak diselenggarakan selama proses praperadilan masih berjalan.

Aturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak tersangka dalam menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dan efisiensi proses peradilan agar tidak memicu ketidakpastian hukum. Melalui aturan anyar SEMA Nomor 3 Tahun 2026, pelimpahan berkas pokok perkara ke pengadilan negeri tetap diperbolehkan meski permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa.

Kendati pelimpahan berkas dimungkinkan, majelis hakim dilarang menyelenggarakan sidang pemeriksaan pokok perkara sampai persidangan praperadilan memunculkan putusan resmi. Sebaliknya, apabila permohonan praperadilan baru diajukan setelah berkas perkara utama dilimpahkan, proses praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara pidana yang sedang berjalan.

Permohonan praperadilan yang masuk setelah pelimpahan perkara tersebut tetap wajib diregistrasi dan disidangkan oleh pengadilan, namun harus diputus dengan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed