Rismon dan Kubu Jokowi Ajukan Uji Materi Praperadilan ke MK

Smallest Font
Largest Font

Rismon Sianipar dan kubu Presiden Joko Widodo mengajukan uji materiil terhadap aturan praperadilan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait potensi penundaan proses hukum.

Rismon Sianipar menyatakan pengajuan praperadilan berulang bisa menghambat proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

"Setiap pengajuan praperadilan yang berulang terhadap satu rangkaian penanganan perkara yang sama akan berakibat langsung tertundanya pemeriksaan pokok perkara sehingga pengulangan tersebut secara struktural berpotensi dijadikan sarana untuk menunda proses peradilan tanpa batas waktu yang pasti," ujar Rismon dalam sidang di MK, Rabu (2/9/2026).

Kubu Presiden Jokowi yang diwakili Maret Samuel Sueken mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru ke MK, dengan nomor registrasi 316/PUU-XXIV/2026.

Hakim MK menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang dianggap mengakomodasi gugatan pemohon, serta menyatakan permohonan belum memenuhi ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang tata beracara.

"Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh Putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap," kata Hakim Arsul Sani dalam sidang pendahuluan, Rabu (2/9/2026).

Hakim Enny Nurbaningsih memberi kesempatan satu kali kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari, dengan batas akhir 15 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Kuasa hukum pemohon, Ade Darmawan, menyatakan gugatan diajukan sebelum terbitnya SEMA tersebut dan akan mematuhi arahan hakim untuk perbaikan permohonan, termasuk mempertimbangkan penambahan pasal dalam gugatan.

"Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis bahwa pada saat kita mengajukan gugatan eh uji materiil ini atau permohonan ini, permohonan ini itu sebelum keluar SEMA," ujar Ade.

"Iya, kita pertimbangkan di dalam eh perbaikan permohonan ya. Apakah itu kita tambahkan atau seperti apa. Dismisal misalkan katakanlah ada satu-satu pasal lagi yang akan kita masukkan misalkan (pasal) 160 dan lain-lain sebagainya," tambahnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed