Mahkamah Agung Menerima Berkas Permohonan Peninjauan Kembali Nikita Mirzani

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Agung menerima berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merampungkan seluruh pemeriksaan kelengkapan administrasi pada Kamis (27/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, mengonfirmasi pelimpahan dokumen tersebut. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan seluruh dokumen pendukung beserta memori PK ke lembaga peradilan tertinggi untuk diputus.

"Untuk Nikita Mirzani, kemarin majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa peninjauan kembalinya sudah selesai memeriksa, berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung," kata Halida Rahardhini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung merespons berkas tersebut dengan menetapkan jajaran majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan di tingkat PK. Penetapan susunan hakim ini menandai masuknya tahapan pemeriksaan perkara di tingkat akhir.

"Dan berdasarkan SIPP yang ada, majelis hakim yang memeriksa, mengadili permohonan peninjauan kembali dari Nikita Mirzani juga telah ditunjuk dan masih menunggu putusan dari majelis hakim tersebut," ujar Halida Rahardhini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara hukum ini berawal dari laporan dokter sekaligus pengusaha kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas tuduhan pemerasan dan pencucian uang. Nikita dituduh mengancam akan menyebarkan ulasan negatif produk pelapor dan meminta uang senilai Rp4 miliar.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE, tetapi membebaskannya dari dakwaan TPPU. Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan TPPU.

Upaya kasasi yang diajukan Nikita ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2026 sehingga vonis 6 tahun penjara berkekuatan hukum tetap. Melalui memori PK, Nikita berupaya membuktikan kekhilafan hakim dan pertentangan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed