Ammar Zoni Siapkan Peninjauan Kembali Kasus Narkoba
Aktor Ammar Zoni tengah menyusun draf memori Peninjauan Kembali atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya dari Lapas Nusakambangan, Selasa (1/9/2026). Langkah hukum ini diambil untuk meninjau ulang vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, menyampaikan bahwa kliennya terlibat secara aktif dan sangat teliti dalam mengoreksi detail dokumen memori tersebut agar sesuai dengan fakta persidangan.
"Draf kita ini kan sekarang sedang direvisi oleh Ammar. Sedang direvisi oleh Ammar, beberapa draf yang kita diskusikan lagi dengan Ammar, saling kita berdiskusi, bahkan memori kita juga sudah kita kirim ke sana, sudah, kemudian sedang dipelajari oleh Ammar," kata Krisna Murti saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Selatan.
Revisi dokumen difokuskan pada perbaikan kronologi peristiwa yang dinilai belum akurat pada draf awal permohonan.
"Ada beberapa poin yang Ammar minta ditambahkan, lalu ada penulisan-penulisan kronologis yang juga agak berbeda, itu lagi diluruskan oleh Ammar itu sendiri. Kita sedang menunggu memori itu balik, lalu penyempurnaan sekali lagi dengan kita, lalu kita ajukan," ujar Krisna Murti.
Tim hukum memanfaatkan fasilitas komunikasi video guna merampungkan draf dan menargetkan pendaftaran berkas ke pengadilan dapat terlaksana dalam waktu dekat.
"Kemungkinan nanti sekitar minggu depan kita akan komunikasi lagi dengan Ammar untuk menanyakan apakah memorinya sudah siap revisinya. Targetnya sih mungkin bulan inilah harus masuk PK-nya Amar," jelas Krisna Murti.
Pihak pengacara juga berencana menggaet mantan Kepala BNN Anang Iskandar sebagai ahli guna memberikan masukan mendalam mengenai materi permohonan hukum tersebut.
"Beliau juga pengalaman kan dalam bidang ini, kita akan minta masukan-masukan beberapa poin dari Pak Anang untuk menyempurnakan memori PK kita sendiri sebelum kita masukkan memori PK kita ke pengadilan," kata Krisna Murti.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni pada April 2026 atas kepemilikan sabu dan ganja di dalam sel pada Januari 2025.
Atas temuan barang bukti serta timbangan digital tersebut, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Oktober 2025 dengan status narapidana berisiko tinggi. Melalui upaya Peninjauan Kembali ini, Ammar Zoni berharap status hukumnya dapat diubah menjadi korban penyalahgunaan narkoba yang berhak menjalani rehabilitasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow