Mobil Tertabrak KA Gajayana di Bekasi Pengemudi Meninggal Dunia
Sebuah mobil Mitsubishi Triton berpelat B-9920-FSW terseret sejauh 30 meter setelah tertabrak KA Gajayana Tambahan di perlintasan sebidang Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/7/2026) dini hari. Pengemudi mobil bernama Alfarouk (24) meninggal dunia di tempat akibat terjepit di dalam kendaraan.
Insiden maut tersebut berlangsung sekitar pukul 00.50 WIB di perlintasan JPL 87 KM 29+800/700 Jalan Pahlawan. Perlintasan resmi berstatus jalan kota ini dijaga secara swadaya oleh warga setempat.
Peristiwa bermula saat dua unit mobil melintas dari arah Jalan HM Joyo Martono menuju Jalan Pahlawan dengan posisi palang pintu manual terbuka. Mobil pertama berhasil melintas dengan selamat, namun mobil double cabin yang dikendarai korban mendadak dihantam kereta api yang meluncur dari arah barat ke timur.
"Benar meninggal, satu orang," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Rojali.
Pihak kepolisian mengonfirmasi kronologi terjadinya kecelakaan berdasarkan keterangan dari sejumah saksi di lokasi kejadian.
"Menurut keterangan saksi, saat itu ada dua mobil melintas di Jalan HM Joyo Martono menuju ke arah Jalan Pahlawan dan palang pintu manual dalam keadaan terbuka," jelas AKP Rojali.
Tabrakan keras tersebut tak terhindarkan hingga menyebabkan kendaraan korban terseret puluhan meter dan mengalami kerusakan parah.
"Sehingga mobil double cabin Mitsubishi Triton nopol B-9920-FSW tertabrak dan terseret kurang lebih 30 meter," katanya.
Pengemudi yang mengalami luka berat terjebak di dalam kabin mobil sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas gabungan.
“Mobil mengalami kerusakan berat dan korban pengemudi mobil meninggal dunia terjepit di dalam mobil,” kata AKP Rojali.
Proses evakuasi bangkai kendaraan dari jalur rel selesai sekitar pukul 05.45 WIB oleh tim gabungan bersama Polsek Rawalumbu dan Palang Hitam. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Seluruh awak kereta api dilaporkan selamat dari peristiwa ini.
Akibat kecelakaan tersebut, rangkaian PLB 7002A Gajayana Tambahan relasi Gambir–Malang mengalami kerusakan pada bagian lampu kabut kiri dan cow hanger. PT KAI Daop 1 Jakarta harus melakukan penggantian lokomotif di Stasiun Cikampek dan pengujian sistem pengereman, yang mengakibatkan kereta berangkat kembali pukul 02.50 WIB dengan keterlambatan 85 menit. Insiden ini juga berdampak pada tiga perjalanan kereta lainnya dengan total akumulasi keterlambatan mencapai 242 menit.
"Perlu kami tegaskan bahwa kereta api berada di jalurnya dan menjadi pihak yang tertabrak oleh kendaraan yang masuk ke ruang bebas jalur kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo.
KAI menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian dan mengingatkan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
“Setiap pengguna jalan wajib berhenti, memastikan kondisi aman, dan mendahulukan perjalanan kereta api sebelum melewati pelintasan sebidang," lanjut Franoto Wibowo.
Manajemen menegaskan bahwa langkah penggantian sarana terpaksa diambil demi menjaga keselamatan seluruh perjalanan.
"KAI tidak akan mengabaikan aspek keselamatan. Pemeriksaan dan penggantian lokomotif tetap harus dilakukan meskipun berdampak pada waktu perjalanan,” kata Franoto Wibowo.
Ia menekankan bahwa aspek keselamatan senantiasa menjadi fokus utama dalam operasional kereta api.
“Keselamatan pelanggan, awak kereta api, dan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama," jelas Franoto Wibowo.
Pengguna jalan diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak memaksakan diri melintas saat sinyal atau kereta sudah mendekat.
"Jangan pernah memaksakan diri melintas ketika kereta api sudah terlihat atau terdengar mendekat. Berhenti sebelum rel, tengok ke kanan dan kiri, dengarkan tanda peringatan, dan pastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas," ujar Franoto Wibowo.
KAI menambahkan bahwa disiplin masyarakat di perlintasan sebidang merupakan faktor kunci dalam mencegah terulangnya tragedi serupa.
"Satu tindakan tidak disiplin dapat mengakibatkan korban jiwa, merusak sarana kereta api, membahayakan masinis dan pelanggan, serta mengganggu perjalanan masyarakat lainnya. Kepatuhan di pelintasan bukan sekadar menaati aturan, melainkan upaya melindungi nyawa," tegas Franoto Wibowo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow