Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sembilan Kiai Anggota AHWA

Smallest Font
Largest Font

Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menetapkan sembilan kiai sepuh sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) malam. Sembilan formatur ini bertugas menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Penetapan dewan formatur dilakukan usai rekapitulasi suara dari Pengurus Wilayah NU, Pengurus Cabang NU, serta Pengurus Cabang Istimewa NU. Dari 34 nama yang diusulkan peserta muktamar, sembilan kiai meraih suara terbanyak dalam tabulasi nasional.

Perolehan suara tertinggi diraih KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso dengan 486 suara (10,31 persen), disusul TGK KH Nuruzzahri Yahya dari Waled NU dengan 478 suara (10,14 persen), dan AG Dr KH Baharuddin HS, MA dengan 392 suara (8,3 persen). Selanjutnya KH Miftachul Akhyar memperoleh 351 suara (7,4 persen), KH Afifuddin Muhajir 340 suara (7,2 persen), KH Anwar Iskandar 327 suara (6,9 persen), KH Anwar Manshur dari Lirboyo 304 suara (6,4 persen), Dr KH Abun Bunyamin, MA 297 suara (5,7 persen), serta Prof Dr KH Said Aqil Siroj 273 suara (5,8 persen).

Pengumpulan berkas usulan anggota AHWA dilakukan sejak registrasi muktamar menggunakan enam wadah transparan di depan kediaman Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, KH Abdul Rozaq Sholeh. Wadah tersebut dipantau kamera CCTV dan dijaga 15 personel Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan secara bergantian selama 24 jam.

Pengumuman penetapan sembilan nama anggota formatur disampaikan langsung oleh Presidium Sidang Muktamar ke-35 NU saat memimpin jalannya pleno kasepuhan.

"Kita lanjutkan sidang pleno dengan pengumuman AHWA 2026-2021," kata Presidium sidang Ketua PWNU Sumatera Barat, Genefri.

Dalam mekanisme pemilihan pimpinan organisasi, Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU menyepakati pergeseran sistem pemilihan Ketua Umum PBNU dari semula model suara langsung menjadi mekanisme AHWA.

"Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan Oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar," kata Asrorun Niam kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Perubahan tata cara pemilihan tersebut disetujui oleh mayoritas utusan muktamar dalam pemungutan suara resmi di Komisi Organisasi.

"Keputusan tersebut dibahas oleh Komisi Organisasi, dilanjutkan dengan pemungutan suara, apakah dengan model langsung atau model melalui AHWA. Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan," ungkapnya.

Sembilan anggota AHWA yang disahkan dijadwalkan segera menggelar musyawarah tertutup untuk menunjuk Rais Aam PBNU periode 2026-2031 dari antara mereka. Selain itu, dewan formatur akan menentukan Ketua Umum PBNU dari lima nama bakal calon hasil penjaringan peserta muktamar apabila musyawarah mufakat tidak tercapai.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed