Otorita IKN Beri Sanksi Perusahaan Perkebunan Terkait Karhutla di Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Nusantara, seperti dilansir dari Detik Finance.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, tidak menyebutkan nama perusahaan yang dikenakan sanksi tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa beberapa perusahaan lain kini berada dalam pengawasan khusus karena jumlah titik panas di wilayah kegiatannya belum menunjukkan penurunan.
Satu orang diduga pelaku pembakaran sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan kasusnya tengah dalam proses penyidikan.
Otorita IKN menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Basuki menegaskan penegakan aturan dilakukan secara terukur dan setara bagi semua pihak.
"Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak," ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Selain itu, Basuki menyampaikan telah memberikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN.
Ia juga mengeluarkan Surat Edaran yang melarang membuka lahan dengan cara membakar, melakukan pembakaran sampah, serta pembuangan puntung rokok sembarangan. Penegakan aturan dilakukan setelah tahap imbauan dan pembinaan terlebih dahulu.
Otorita IKN mengingatkan seluruh pemegang izin usaha di dalam delineasi IKN untuk memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah masing-masing.
"Otorita IKN akan melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Basuki.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow