Pemerintah Buka Kembali Ekspor Alumina Pasca Hambatan Regulasi LTJ
Pemerintah meresmikan kembali kegiatan ekspor komoditas alumina di Kalimantan Barat pada Jumat (7/8/2026) setelah menyelesaikan perbedaan interpretasi aturan terkait kandungan logam tanah jarang. Pelepasan pengiriman perdana ini memulihkan pergerakan ratusan kapal ekspor yang sempat tertahan.
Hambatan perdagangan tersebut teratasi usai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kantor Staf Kepresidenan menyepakati revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026. Penyesuaian aturan memfokuskan larangan ekspor hanya untuk logam tanah jarang yang menjadi komoditas utama, bukan mineral ikutan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut positif beroperasinya kembali aktivitas pengapalan tersebut untuk menjaga keberlangsungan industri pertambangan serta lapangan kerja daerah.
"Kemarin kita melepas ekspor komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide. Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan logam tanah jarang telah diselesaikan, sehingga kegiatan ratusan pengapalan kembali berjalan untuk kembali mengekspor produk ini," kata Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, di Pontianak, Sabtu.
Guna mencegah kendala logistik berulang, Pemprov Kalbar mendorong pemerintah pusat melakukan pengerukan pendangkalan alur Sungai Kapuas di kawasan Muara Kapuas serta mengoptimalkan operasional Pelabuhan Kijing sebagai pelabuhan internasional.
"Kami juga mendorong penataan sektor pertambangan emas agar potensi sumber daya alam Kalbar memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Kejelasan regulasi ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pertambangan di lapangan.
"Hasilnya sudah konkret. Lebih dari seratus kapal ekspor yang sebelumnya tertahan kini mulai kembali beroperasi dengan total muatan hampir 400 ribu ton mineral senilai sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,2 triliun," katanya, di Pontianak, Jumat (7/8) kemarin.
Dudung menambahkan bahwa masih terdapat sekitar 80 ribu ton komoditas yang sedang diproses, sehingga total volume terdampak mencapai 471 ribu ton.
"Pelepasan ekspor hari ini menjadi bukti bahwa koordinasi pemerintah mampu menyelesaikan hambatan ekspor mineral. Manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha karena produksi kembali berjalan dan ribuan tenaga kerja dapat terus bekerja," katanya lagi.
Di sisi teknis, Kementerian ESDM membeberkan bahwa penetapan batas kadar unsur kimia akan menjadi acuan verifikasi bagi pihak surveyor dan Bea Cukai.
"Jadi kalau nggak salah Jumat itu kapan eh Jumat atau Senin besok ada pelepasan untuk yang ini ya ekspor alumina di Ketapang oleh Pak KSP," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (7/8/2026).
Tri menegaskan bahwa kandungan mineral ikutan alami merupakan hal yang lazim ditemukan dalam komoditas utama.
"Jadi poinnya memang secara ini secara apa itu namanya kalau misalnya logam tanah jarang itu bukan sebagai produk utama memang logam-logam kan banyak mengandung unsur ini sebagai ikutan kita sedang lakukan kajian mudah-mudahan nggak terlalu lama nanti akan keluar berapa untuk ini dan lain sebagainya," ujarnya.
Pemerintah menargetkan penyusunan batasan kadar tersebut selesai dalam waktu singkat melalui perubahan Permendag.
"Revisi Permen iya," tambah Tri singkat saat ditanya mengenai bentuk regulasi baru tersebut.
Langkah revisi ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di Kantornya, Senin (3/8/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa unsur kimia tanah jarang secara alami menyatu dengan komoditas tambang lain sehingga tidak dapat dipisahkan secara murni.
"LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.
Aturan acuan baru disusun berlandaskan rekomendasi teknis kementerian terkait.
"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM," tandasnya.
Sejalan dengan pelepasan ekspor komoditas ikutan, BUMN PT Perusahaan Mineral Nasional tengah menyiapkan aturan teknis pengelolaan LTJ utama agar dapat diolah di dalam negeri.
"(Aturan) Logam Tanah Jarang lagi didesain, bahkan sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," ujar Bahlil usai acara peluncuran dan bedah buku '10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menteri ESDM menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat hilirisasi mineral kritis secara penuh di dalam negeri.
"Lagi didesain, kita ingin untuk ke depan pengolahannya semua ada dalam negeri," kata Bahlil.
Aturan teknis tata kelola dan verifikasi ekspor tersebut disepakati melalui rapat koordinasi pemerintah yang telah berlangsung sejak akhir Juli 2026.
"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Pemerintah memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan tetap berjalan transparan dengan mengedepankan kepastian bagi pelaku usaha.
"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow