Pemerintah Salurkan PIP 2026 Tiga Termin untuk 19 Juta Siswa

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar 2026 dalam tiga termin pencairan untuk mencegah angka putus sekolah bagi belasan juta peserta didik dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Penyaluran dana bantuan pendidikan ini dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026. Termin I berlangsung pada Februari hingga April 2026, Termin II pada Mei hingga September 2026, dan Termin III pada Oktober hingga Desember 2026. Alokasi penerima menyasar jenjang TK hingga SMA sederajat dengan nominal yang disesuaikan pada tingkat pendidikan masing-masing siswa.

Berdasarkan data resmi Kemendikdasmen, rincian kuota penerima meliputi 888.000 siswa TK, 10.360.614 siswa SD, 4.369.968 siswa SMP, 1.935.774 siswa SMA, serta 1.928.271 siswa SMK. Nominal dana yang diterima mencakup Rp450.000 per tahun untuk tingkat TK dan SD, Rp750.000 per tahun untuk SMP, serta Rp1.800.000 per tahun bagi jenjang SMA dan SMK.

Penerima bantuan diutamakan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar, peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim Piatu, serta siswa terdampak bencana alam. Selain itu, kriteria khusus juga mencakup peserta didik penyandang disabilitas, anak dari keluarga terintegrasi PHK, serta siswa yang berada di wilayah konflik.

Data calon penerima secara umum bersumber dari Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional. Meski demikian, pihak sekolah tetap dapat mengusulkan siswa rentan miskin yang belum terdaftar melalui dinas pendidikan setempat dengan melengkapi dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Proses pencairan bantuan mengharuskan penerima memiliki dan mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar pada bank penyalur resmi, yaitu Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, Bank BNI untuk SMA dan SMK, serta Bank BSI khusus untuk wilayah Provinsi Aceh.

Status kepesertaan dapat dipantau secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan. Apabila sistem menunjukkan status SK Nominasi, siswa diwajibkan segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sebelum dana ditransfer melalui status SK Pemberian.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed