Kemendikdasmen Salurkan Bantuan PIP 2026 Maksimal Rp1,8 Juta per Siswa

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar 2026 sebesar Rp13,43 triliun bagi 18,59 juta peserta didik. Nominal dana yang diterima setiap siswa mencapai Rp1,8 juta per tahun tergantung jenjang pendidikan dan tingkat kelas.

Penyaluran dana bantuan tunai pendidikan ini difokuskan bagi siswa usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan agar para peserta didik dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat sekolah menengah.

Pada alokasi tahunan, siswa jenjang SD, SDLB, atau Paket A memperoleh bantuan penuh sebesar Rp450.000 per tahun. Sementara itu, peserta didik tingkat SMP, SMPLB, atau Paket B menerima alokasi dana sebesar Rp750.000 per tahun.

Nominal tertinggi dialokasikan untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, atau Paket C dengan nilai Rp1.800.000 per tahun. Besaran penuh tersebut diberikan secara khusus kepada siswa kelas 11 untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah.

Penyesuaian nominal berlaku bagi penerima di kelas awal dan kelas akhir karena hanya menjalani setengah tahun ajaran anggaran berjalan. Siswa kelas 1 SD menerima Rp225.000, kelas 7 SMP menerima Rp375.000, dan kelas 10 SMA/SMK menerima Rp900.000.

Skema pembagian proporsional juga diterapkan bagi peserta didik tingkat akhir. Siswa kelas 6 SD memperoleh Rp225.000, kelas 9 SMP sebesar Rp375.000, serta kelas 12 SMA/SMK mendapatkan bantuan sejumlah Rp900.000.

Pemerintah menetapkan tiga tahap pencairan dana PIP sepanjang tahun berjalan. Termin 1 yang berlangsung pada Februari hingga April difokuskan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar yang data Dapodiknya telah tervalidasi.

Pencairan termin 2 dilaksanakan pada Mei hingga September untuk siswa usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta penerima SK Nominasi yang telah mengaktifkan rekening. Termin 3 dialokasikan pada Oktober hingga Desember bagi sisa kuota dan hasil validasi akhir tahun.

Penetapan daftar penerima diproses oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan setelah sekolah mendaftarkan status Layak PIP melalui sistem Dapodik. Usulan tersebut kemudian melewati tahap verifikasi oleh Dinas Pendidikan sesuai kuota wilayah.

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id dengan meyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan. Laman tersebut menampilkan status SK Nominasi, SK Pemberian, hingga rincian rekening penerima.

Pencairan dana memerlukan rekening Simpanan Pelajar yang aktif pada bank penyalur resmi. Bank BRI melayani jenjang SD dan SMP, Bank BNI menangani tingkat SMA/SMK, sedangkan Bank Syariah Indonesia melayani seluruh jenjang di wilayah Provinsi Aceh.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed