Pemerintah Siapkan Penerbitan Sukuk Ritel SR025 Mulai 21 Agustus 2026
Pemerintah melalui Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan bersiap membuka masa penawaran Sukuk Ritel (SR) seri SR025 pada 21 Agustus hingga 16 September 2026. Penerbitan instrumen investasi berbasis syariah ini dilakukan menyusul keberhasilan penjualan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI030 yang mencatatkan realisasi sebesar Rp40 triliun dari 102.546 investor.
Berdasarkan jadwal tentatif Kementerian Keuangan, penetapan besaran kupon SR025 akan diumumkan paling lambat sehari sebelum masa penawaran dimulai. Selanjutnya, penetapan hasil penjualan dijadwalkan pada 21 September 2026, diikuti oleh setelmen atau penerbitan resmi pada 23 September 2026.
Pemerintah menawarkan SR025 dalam dua pilihan struktur investasi, yaitu seri SR025T3 dengan tenor 3 tahun dan SR025T5 dengan tenor 5 tahun. Seri SR025T3 akan jatuh tempo pada 10 September 2029 dengan batas maksimal pemesanan Rp5 miliar, sedangkan SR025T5 jatuh tempo pada 10 September 2031 dengan batas maksimal pemesanan Rp10 miliar.
Kedua seri ini menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dan diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Indonesia. Masing-masing instrumen dapat dibeli dengan nilai minimal Rp1 juta dan menawarkan tingkat imbalan tetap (fixed coupon) yang dibayarkan setiap tanggal 10. Pembayaran kupon perdana dijadwalkan pada 10 Oktober 2026, dan instrumen ini mulai dapat diperdagangkan di pasar sekunder pada 11 Oktober 2026 setelah melewati masa penahanan minimum (minimum holding period) sebanyak satu kali pembayaran kupon.
Sebagai gambaran indikator pasar obligasi per 7 Agustus 2026, data Indonesia Pricing Agency (PHEI) mencatat imbal hasil (yield) SBN tenor 3 tahun berada di level 7,08 persen, sementara tenor 5 tahun berada di posisi 7,24 persen. Di pasar sekunder, seri terdahulu seperti SR024T3 diperdagangkan pada yield sekitar 6,51 persen dan SR024T5 di kisaran 6,75 persen.
Selain penerbitan sukuk ritel oleh pemerintah, pasar keuangan syariah Indonesia juga mengenal inovasi Sukuk Wakaf sebagai instrumen pembiayaan strategis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN, Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, serta Fatwa DSN-MUI Nomor 131/DSN-MUI/X/2019, sukuk wakaf dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan tinggi seperti gedung perkuliahan, laboratorium, hingga pembiayaan beasiswa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow