Pemerintah Terbitkan Aturan Tenor KPR 40 Tahun untuk Ringankan Cicilan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan aturan baru yang memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun sejak 7 Agustus 2026. Skema ini dirancang untuk meringankan beban cicilan bulanan masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 dan Nomor 1722/KPTS/M/2026. Aturan ini mengatur kriteria satuan rumah susun umum serta rumah umum tapak dalam fasilitasi pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan bahwa dua Keputusan Menteri tersebut diterbitkan guna memberikan kepastian hukum. Pelaksanaan opsi pembiayaan perumahan ini masih memerlukan proses sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan agar BP Tapera dapat memproses pengajuan debitur.

"Prinsipnya adalah memberikan semakin banyak kemudahan dan pilihan kepada masyarakat. Tenor 40 tahun bukan berarti semua masyarakat harus mengambil KPR selama 40 tahun. Ini merupakan opsi bagi masyarakat yang menginginkan cicilan lebih ringan. Masyarakat tetap dapat memilih tenor sesuai dengan kemampuan masing-masing," kata Sri dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026).

Masyarakat tetap memiliki kebebasan menentukan jangka waktu KPR sesuai kemampuan finansial. Opsi tenor yang lebih panjang ini disiapkan khusus sebagai alternatif bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat mengakes pembiayaan rumah secara terjangkau.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed