Pemerintah Terbitkan PP 20/2026 Guna Atur Agregasi Omzet Pajak UMKM
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026 untuk mengakhiri ketidakpastian hukum fasilitas Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen sekaligus menindak penyelewengan pemecahan omzet usaha.
Melalui regulasi baru yang menyempurnakan PP Nomor 55 Tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak memperketat pengawasan ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun melalui metode agregasi berbasis prinsip substance over form.
Penentuan ambang batas tersebut kini didasarkan pada penggabungan keseluruhan peredaran bruto dari kegiatan usaha suami, istri yang memisahkan NPWP, serta seluruh entitas Perseroan Perorangan yang mereka dirikan.
Langkah penataan ulang ini diambil karena banyak pelaku usaha menengah yang sengaja memecah omzet dan mendirikan barisan Perseroan Perorangan baru demi menikmati tarif diskon pajak yang bukan haknya.
Untuk mendeteksi strategi pemecahan omzet tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengandalkan radar Coretax Administration System yang dioperasikan mulai awal tahun 2026 secara real-time dan terintegrasi.
Sistem ini otomatis menggabungkan perhitungan omzet jika mendeteksi kesamaan pengendali, aliran modal beraliansi, atau kesamaan jenis jasa pada beberapa entitas yang didirikan oleh individu yang sama atau pasangannya.
Selain sistem pengawasan omzet, pemerintah juga menyisipkan Pasal 20A dalam aturan ini untuk melarang pengeluaran berupa suap dan gratifikasi dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto bisnis.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap terbitnya regulasi ini karena mampu memberikan validasi langkah wajib pajak selama masa transisi sejak berakhirnya fasilitas pada Tahun Pajak 2024.
Ketentuan peralihan dalam aturan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitasnya habis pada 2024 tetap bisa menggunakan tarif PPh Final pada Tahun Pajak 2025 dan 2026.
"Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menjadi jawaban yang selama ini ditunggu oleh pelaku UMKM dan masyarakat perpajakan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan itikad baik," ujar Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat IKPI pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut Jemmi, kekhawatiran sempat muncul karena sebagian wajib pajak sudah membayar dan melaporkan SPT menggunakan skema lama saat payung hukum keberlanjutan fasilitas belum dikeluarkan.
"Ketentuan ini memberikan validasi terhadap langkah yang telah diambil Wajib Pajak selama masa transisi. Dengan demikian, kekhawatiran yang selama ini berkembang terkait legalitas pembayaran dan pelaporan pajak dapat terjawab dengan jelas," kata Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat IKPI.
Penerapan aturan baru ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan sukarela, meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem perpajakan, serta mengarahkan pelaku usaha untuk fokus memperbesar skala bisnis utama secara transparan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow