Pemerintah Batasi Fasilitas PPh Final UMKM Lewat PP 20/2026
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026, untuk merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Aturan baru ini membatasi fasilitas tarif PPh final 0,5 persen secara eksklusif hanya bagi wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan satu orang, serta koperasi.
Pemerintah menetapkan batasan peredaran bruto atau omzet maksimal untuk memanfaatkan skema ini sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Berdasarkan laporan DDTCNews, langkah pengetatan tersebut diambil guna mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak dengan keahlian khusus melalui pendirian badan usaha perorangan, seperti dokter atau konsultan.
Regulasi ini menghapus batas waktu pemanfaatan skema bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, namun membatasi jangka waktu bagi koperasi selama maksimal empat tahun pajak.
"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Jumat, 29 Mei 2026.
Penghitungan batas omzet kini menggunakan metode penggabungan seluruh omzet usaha milik orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikannya. Selain itu, aturan ini mempertegas penghapusan pasal mengenai batasan waktu tertentu bagi subjek pajak yang memenuhi syarat.
"Pasal 59 dihapus," bunyi Pasal I Angka 6 PP 20/2026.
Melalui PP 20/2026, pemerintah juga menetapkan ketentuan peralihan yang memperpanjang masa berlaku fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang hak pemanfaatannya berakhir pada tahun 2024 atau 2025. Sementara bagi koperasi yang terdaftar sebelum aturan ini berlaku, jangka waktu pemanfaatan diberikan untuk tahun pajak 2025 sampai 2029.
"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal ... wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.
Bagi pelaku usaha berbentuk CV, firma, PT, dan BUMN/BUMDes, skema tarif PPh final berdasarkan aturan lama tetap berlaku sampai masa pemanfaatannya berakhir. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi badan usaha yang masih berjalan sesuai kriteria sebelumnya.
"... dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan," bunyi penggalan Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.
Penerbitan regulasi anyar ini juga sempat diwarnai proses finalisasi dan harmonisasi yang dinilai memakan waktu cukup lama di internal pemerintahan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memberikan tanggapan mengenai keterlambatan penerbitan payung hukum tersebut sebelum akhirnya resmi diundangkan.
"Kami pasti percepat saja nanti prosesnya. Harusnya enggak ada masalah, saya agak bingung kenapa lama ya terbitnya," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Kamis, 28 Berita 2026.
Selain menyasar sektor UMKM, PP 20/2026 melarang pembebanan biaya fiskal untuk pengeluaran suap dan gratifikasi guna memenuhi standar tata kelola perpajakan internasional. Purbaya sebelumnya juga sempat memastikan bahwa seluruh proses penyusunan draf aturan ini telah rampung sebelum ditandatangani oleh presiden.
"Sedang diproses, bentar lagi keluar. Bisa [diterbitkan semester I/2026 ini]. Sudah selesai kok, harmonisasi juga sudah," kata Purbaya kepada awak media di kantor Kemenkeu beberapa waktu lalu.
Regulasi dalam PP 20/2026 ini dinyatakan mulai berlaku penuh sejak tanggal diundangkan pada 22 April 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
1
Sad -
0
Wow