Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Maulid Nabi Pada 25 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan hari Selasa, 25 Agustus 2026, sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Peringatan yang jatuh pada 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah ini merupakan salah satu dari dua tanggal merah pada bulan Agustus 2026, setelah peringatan HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, pemerintah tidak mengalokasikan cuti bersama untuk mendampingi libur peringatan Maulid Nabi, baik pada hari sebelum maupun sesudahnya.

SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB menegaskan sisa tanggal merah hingga akhir tahun. Setelah libur Maulid Nabi, sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 tinggal menyisakan rangkaian perayaan Natal pada akhir Desember.

Rincian sisa tanggal merah tahun 2026 mencakup cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis, 24 Desember 2026, serta libur nasional Hari Raya Natal pada Jumat, 25 Desember 2026. Penetapan ini menjadi acuan agenda kerja dan kegiatan masyarakat hingga penutupan tahun.

Masyarakat dapat turut menyemarakkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan memanfaatkan berbagai pilihan bingkai foto digital atau twibbon secara gratis di media sosial. Penggunaan twibbon dapat dilakukan dengan mengunggah foto pribadi ke tautan yang tersedia, menyesuaikan posisi bingkai, lalu mengunduhnya untuk dibagikan ke platform seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed