Pemkab Mojokerto Segel Kios Pasar Menunggak Retribusi Rp961 Juta

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menertibkan ratusan kios pasar daerah yang menunggak pembayaran retribusi sewa dengan total nilai mencapai Rp961,7 juta pada Rabu, 22 Juli 2026. Penertiban yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko tersebut diawali dengan pemasangan stiker peringatan di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari.

Tindakan tegas ini diambil karena besarnya akumulasi penunggakan dinilai berdampak langsung terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar. Selain itu, retribusi tersebut seharusnya dialokasikan kembali untuk pemeliharaan fasilitas, kebersihan, keamanan, dan pelayanan operasional pasar.

"Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban bagi pedagang yang sampai hari ini belum membayar retribusi sewa kios," kata Teguh Gunarko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

Pengawasan disiplin pembayaran ini menyasar akumulasi tunggakan yang terjadi selama lima hingga sepuluh tahun terakhir di empat pasar daerah utama. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto mencatat Pasar Raya Mojosari menyumbang tunggakan terbesar senilai Rp473,8 juta, disusul Pasar Pugeran sebesar Rp261,6 juta, Pasar Kedungmaling Rp162 juta, dan Pasar Pacet Rp64,1 juta.

"Penempelan stiker ini merupakan upaya penertiban bagi pedagang yang hingga saat ini belum membayar retribusi sewa kios," ujar Teguh Gunarko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

Langkah penempelan stiker diposisikan sebagai sanksi sosial serta bentuk peringatan awal sebelum pemerintah daerah menerapkan tindakan administratif yang lebih berat. Dari total 690 kios yang tersebar di 14 pasar daerah, Disperindag mencatat hanya 394 kios yang aktif beroperasi, sementara 296 kios lainnya dalam kondisi tutup.

"Bila tidak segera melakukan pembayaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah penutupan hingga pencabutan fasilitas atau izin sewa kios," ujar Teguh Gunarko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto membuka peluang untuk mengalihkan hak sewa kios yang terus menunggak kepada pedagang lain yang lebih produktif dan taat membayar retribusi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed