Pemko Pekanbaru Batasi Jam Belajar akibat Kabut Asap Karhutla

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kota Pekanbaru membatasi jam belajar mengajar di sekolah hingga pukul 12.00 WIB akibat kualitas udara yang memburuk diselimuti kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan pada Senin (14/9/2026).

Kondisi lingkungan di Kota Pekanbaru merosot ke level tidak sehat. Berdasarkan pemantauan situs IQAir pukul 09.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) menyentuh angka 173 dengan polutan utama partikel PM2.5 konsentrasi 87 mikrogram per meter kubik. Pembatasan aktivitas sekolah ini berlaku bagi jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP sederajat, baik negeri maupun swasta.

Peningkatan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat terpapar kabut asap tercatat dari laporan 21 puskesmas di 15 kecamatan. Jumlah penderita yang berkaitan dengan saluran pernapasan melonjak drastis dari yang biasanya 170 orang menjadi 400 orang per hari.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menjelaskan bahwa kabut asap yang menyelimuti wilayahnya berasal dari daerah kabupaten/kota serta provinsi tetangga di bagian selatan yang masih mengalami kebakaran lahan.

"Karena kondisi kita saat ini sudah tidak ada hotspot. Asap ini mengikuti arah angin dari selatan, maka hilang timbul. Kadang ada, kadang tidak.

Kalau hujan, nanti bersih. Kalau tidak hujan, muncul lagi," ujar Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.

Untuk meminimalisir dampak kabut asap terhadap kesehatan, Pemko Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar gedung.

"Yang masih beraktivitas di luar rumah, pakai masker lah. Tujuannya supaya kesehatan terjaga," ucap Markarius Anwar.

Guna menekan angka penderita gangguan pernapasan, penggunaan pelindung pernapasan dinilai sangat penting dalam kondisi cuaca terpapar polusi.

"Biasanya hanya 170 orang sehari, sekarang sampai 400 per hari terkait dengan pasien yang berkaitan dengan saluran pernafasan," ungkap Markarius Anwar.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh elemen masyarakat agar saling menjaga kesehatan dan menaruh perhatian bersama terhadap bencana asap ini.

"Artinya, kabut asap ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Jadi ini tanggung jawab kita bersama, sama-sama menjaga kesehatan. Mudah-mudahan ini cepat selesai," tutur Markarius Anwar.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan penyesuaian aturan wajib diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

"Kesehatan anak-anak kita menjadi perhatian utama. Kami sangat peduli terhadap kondisi mereka," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Pemko Pekanbaru menetapkan agar seluruh proses belajar dilakukan di dalam ruangan, serta memberikan wewenang penuh kepada kepala sekolah untuk mengambil tindakan cepat.

"Waktu belajar anak-anak kita pangkas sampai tengah hari saja. Namun, kepala sekolah memiliki wewenang penuh untuk segera memulangkan siswa lebih cepat jika kabut asap terlihat makin pekat dan membahayakan," tegas Agung Nugroho.

Evolusi kebijakan sekolah dilakukan secara berkala. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sempat menerapkan perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama satu hari pada Rabu (9/9/2026) berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/30/2026.

"Untuk pembelajaran daring kita tambah satu hari lagi. Kondisi kualitas udara belum membaik," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal.

Langkah penambahan hari PJJ saat itu mengacu langsung pada instruksi pimpinan daerah untuk membendung risiko penderita asap di kalangan siswa.

"Kita mengikuti arahan Wali kota Pekanbaru agar peserta didik dapat terlindungi dari bencana kabut asap ini," ujar Abdul Jamal.

Prediksi BMKG saat itu sempat memberikan indikasi hujan turun pada malam hari sebelum sekolah dibuka kembali secara terbatas.

"Hujan berkemungkinan turun baru malam ini. Melalui pertimbangan tersebut, kita tambah perpanjangan sekolah daring untuk satu hari besok," ungkap Abdul Jamal.

Setelah perpanjangan daring tersebut, sekolah tatap muka terbatas kembali diizinkan pada Kamis (10/9/2026) melalui Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026 yang mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026.

"Besok pembelajaran tatap muka. Namun, seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker," tutur Abdul Jamal.

Apabila pemantauan kualitas udara hingga siang hari pada Senin (14/9/2026) menunjukkan kondisi tak kunjung membaik, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan skema pengalihan kembali ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Selasa hingga Kamis, 15–17 September 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed