Buruh PT Pakerin Blokade Jalan Mojokerto Tuntut Pembayaran Upah

Smallest Font
Largest Font

Ribuan pekerja PT Pakerin menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik yang terletak di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (22/6/2026). Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan demi menuntut pihak manajemen perusahaan segera melunasi tunggakan upah karyawan selama tiga bulan.

Dilansir dari Beritasatu.com, hak pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan kertas tersebut mencakup periode Januari hingga Maret 2026. Akibat penutupan gerbang perusahaan menggunakan truk jungkit (dump truck) dan mobil pemadam kebakaran, arus lalu lintas di Jalan Raya Mojosari-Krian mengalami kemacetan total sepanjang sekitar tiga kilometer dari kedua arah.

Ketua PC SPAI FSPMI Mojokerto, Eka Hernawati, menjelaskan bahwa selain menuntut hak normatif, massa juga berupaya mengamankan aset pabrik. Langkah ini diambil setelah para buruh menerima informasi mengenai adanya rencana penjualan sejumlah mesin dari dalam area operasional perusahaan.

"Aksi di depan PT Pakerin ini sebenarnya untuk mengamankan aset karena di dalam sana beberapa hari yang lalu ada informasi mesin-mesin yang di dalam mau dijual, dan sekarang lagi proses untuk pemotongan atau mengeluarkan mesin yang akan dijual itu," kata Eka.

Pihak buruh merasa khawatir jika pemindahan atau penjualan aset dilakukan sepihak oleh manajemen sebelum kewajiban pembayaran gaji yang tertunggak diselesaikan secara tuntas.

"Kawan-kawan ini masih belum mendapatkan upah Januari sampai Maret. Sehingga dalam kesempatan ini kami mengamankan aset itu karena kawan-kawan ini belum mendapatkan upahnya. Perusahaan tidak boleh mengeluarkan asetnya sebelum kawan-kawan ini mendapatkan upah yang belum diberikan," sambung Eka.

Menurutnya, kepadatan lalu lintas yang terjadi di sekitar lokasi bukan merupakan target utama dari para demonstran, melainkan dampak dari tindakan manajemen yang terlebih dahulu menutup akses masuk pabrik. Upaya penyelamatan korporasi juga tengah diupayakan dengan melibatkan Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang sebelumnya telah mengunjungi lokasi.

"Kalau perusahaan PT Pakerin ini tidak bisa diselamatkan, maka hak karyawan baik upah maupun pesangon harus didahulukan," tegas Eka.

Saat ini, ribuan pekerja masih bertahan dan menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara tim kuasa hukum serta perwakilan serikat pekerja bersama Said Iqbal dan pemerintah pusat terkait penyelesaian krisis di PT Pakerin.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    1
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed