Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Jalan Raya Bogor
Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai akhir Agustus 2026. Penataan ini menyusul insiden tewasnya seorang pelajar MAN 6 Jakarta Timur akibat tertabrak truk usai terjatuh di jalanan licin depan Pasar Kramat Jati, dilansir dari Detik Oto.
Kecelakaan maut tersebut menimpa siswa berinisial HH saat mengendarai sepeda motor Honda BeAt bernopol B-3122-SDL dari arah utara ke selatan pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban diduga hendak mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 RI di sekolahnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi dugaan tujuan perjalanan korban berdasarkan pakaian yang dikenakannya di lokasi kejadian.
"Sepertinya begitu (korban hendak upacara HUT ke-81 RI) karena memakai seragam sekolah," kata Ojo, Senin (17/8).
Insiden bermula ketika sepeda motor yang dikemudikan korban terjatuh akibat melintasi permukaan jalan yang licin di depan Rumah Makan Kuring, kawasan Pasar Induk Kramat Jati. Pada waktu bersamaan, sebuah dump truck Dinas Kebersihan bernopol B-9728-TOQ yang dikemudikan AS melintas dan menabrak korban.
"Di waktu yang bersamaan melintas kendaraan dump truck Dinas Kebersihan nopol B-9728-TOQ yang dikendarai AS, dan (korban) tergilas hingga meninggal dunia di TKP," lanjutnya.
Kondisi jalan licin yang memicu kecelakaan tersebut diduga berasal dari siraman air pedagang ikan di sekitar kawasan pasar. Menyikapi persoalan ini, Pemkot Jakarta Timur mewajibkan para pedagang ikan menampung air buangan agar tidak membasahi badan jalan.
Langkah penertiban kawasan Jalan Raya Bogor ini juga mengacu pada instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung guna merelokasi PKL yang memicu kemacetan dan membuat lingkungan kumuh. Pemkot Jaktim telah menyiapkan 621 tempat penampungan bagi para pedagang terdampak.
"Mulai 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin dikutip dari Antara.
Proses penempatan pedagang akan diatur melalui pemetaan sesuai jenis dagangan dan kelayakan lokasi. Pemkot DKI Jakarta memberikan pilihan alternatif lokasi relokasi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan.
"Pemerintah menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang," ucap Munjirin.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow