Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Berdasarkan Skema Baru
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, serta pensiunan pada Juni 2026 sesuai ketetapan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan membantu memenuhi lonjakan kebutuhan rumah tangga dan biaya tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan paling cepat dilakukan dua pekan mendatang, namun pemerintah membuka kemungkinan pembayaran setelah Juni jika terdapat kendala administrasi maupun teknis. Komponen penghasilan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau umum sesuai klasifikasi penerima.
Bagi ASN di instansi pusat, pembayaran gaji ke-13 turut menyertakan tunjangan kinerja (Tukin). Sementara itu, pegawai pemerintah daerah mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang nilainya disesuaikan dengan kapasitas kemampuan keuangan daerah masing-masing di seluruh Indonesia.
Salah satu poin penting dalam aturan tahun ini adalah kejelasan skema bagi pegawai non-ASN atau honorer yang didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Syarat utama bagi honorer untuk menerima tunjangan ini adalah telah mengabdi minimal satu tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah.
Pemerintah menetapkan batas plafon maksimal bagi pimpinan Lembaga Non-Struktural (LNS) dan pegawai non-ASN setara eselon. Ketua LNS dijadwalkan menerima Rp31.474.800, sedangkan untuk posisi setara Eselon I mendapatkan Rp24.886.200 dan Eselon II sebesar Rp19.514.300 sesuai rilis data resmi.
| Jenjang Pendidikan | Masa Kerja s.d 10 Tahun | Masa Kerja di atas 20 Tahun |
|---|---|---|
| SD/SMP Sederajat | Rp4.285.200 | Rp5.052.600 |
| SMA/D1 Sederajat | Rp4.907.700 | Rp5.861.500 |
| D2/D3 Sederajat | Rp5.488.500 | Rp6.524.200 |
| S1/D4 Sederajat | Rp6.591.000 | Rp7.825.800 |
| S2/S3 Sederajat | Rp7.764.100 | Rp9.050.500 |
Calon PNS (CPNS) juga masuk dalam daftar penerima dengan alokasi sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Kelompok pensiunan akan menerima hak berupa pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat pengecualian khusus di mana pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender penuh tidak berhak menerima tunjangan. PPPK yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun akan menerima besaran dana secara proporsional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow