Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 Aparatur Negara Mulai Juni 2026
Pemerintah Indonesia memastikan akan memulai proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan pada Juni 2026. Langkah ini diambil guna meringankan pemenuhan kebutuhan pertengahan tahun, khususnya biaya pendidikan anak serta keperluan rumah tangga.
Landasan hukum mengenai jadwal hingga besaran nominal yang akan diterima oleh para penerima hak tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Ketentuan baru tersebut mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan untuk tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan resmi mengenai kepastian waktu penyaluran dana tersebut di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa, 26 Mei 2026.
"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, daftar penerima hak keuangan ini meliputi ASN yang terdiri dari PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, serta anggota Polri. Pejabat Negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga pimpinan lembaga negara beserta pegawai Non-ASN di instansi pemerintah juga turut terdaftar sebagai penerima.
Kelompok penerima dari unsur pensiunan dijadwalkan menerima pencairan paling cepat pada Selasa, 2 Schenck atau tanggal 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero). Badan usaha milik negara tersebut memastikan bahwa proses transfer dana akan berjalan secara otomatis melalui mitra bayar resmi tanpa mewajibkan proses autentikasi ulang ataupun pengajuan dokumen tambahan dari para pensiunan.
PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun per tanggal 1 Juni 2026 dinyatakan tetap memiliki hak atas tunjangan tersebut. Pembayaran hak mereka akan diselesaikan oleh instansi pemerintah tempat mereka terakhir kali mengabdi sebelum purnatugas.
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan pengecualian bagi beberapa kategori pegawai. Hak atas gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Larangan serupa berlaku bagi ASN yang sedang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik pada lingkup domestik maupun luar negeri, yang upah bulanannya dibayarkan langsung oleh instansi tempat penugasan baru. Aparatur yang dinonaktifkan sementara karena kasus disiplin berat atau menghadapi masalah status kepegawaian yang berpotensi menghentikan hak keuangan mereka juga terancam tidak menerima tunjangan ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow