Pengadilan Militer Tinggi I Medan Kuatkan Vonis Sertu Riza Pahlivi
Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat vonis sepuluh bulan penjara terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, atas kasus penganiayaan pelajar SMP berinisial MHS hingga tewas di Kota Medan. Putusan banding bernomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tersebut diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim pada Kamis, 22 Januari 2026.
Hukuman tingkat banding ini mengonfirmasi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya yang dibacakan pada Senin, 20 Oktober 2025. Selain tetap dijatuhi hukuman kurungan tanpa pemecatan dari dinas militer, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada ibu korban, Lenny Damanik, senilai dua belas koma tujuh juta rupiah.
Majelis hakim tingkat banding dipimpin oleh Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak selaku Hakim Ketua, didampingi Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A selaku hakim anggota. Putusan ini merespons upaya banding yang diajukan oleh Terdakwa Riza Pahlivi bersama Oditur Militer Mayor Muhammad Tecki W.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya," demikian tertulis dalam surat putusan yang dilansir dari detikSumut dan mediakompeten.co.id.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum korban mengecam keras putusan tersebut karena dinilai mencederai keadilan dan memicu impunitas bagi prajurit. Pihak kuasa hukum juga menyayangkan hilangnya hak kasasi akibat keterlambatan informasi putusan yang baru mereka terima tiga bulan setelah sidang pembacaan.
"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan," sebut Irvan Saputra, Direktur LBH Medan seperti dikutip dari detikcom, mediakompeten.co.id, DAILYKLIK.id, dan strateginews.id.
LBH Medan menduga adanya unsur kesengajaan dari Oditur Militer dalam menahan dokumen putusan untuk menghalangi langkah hukum lanjutan dari keluarga korban. Irvan menambahkan bahwa tindakan ini melanggar hak asasi serta regulasi perlindungan hak korban yang diatur dalam undang-undang.
"LBH Medan menduga jika Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan Kasasi. Hal ini jelas telah melanggar hukum dan hak asasi Lenny Damanik, harusnya Oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan melalukan upaya hukum kasasi karena putusan tersebut menguatkan putusan Militer Medan sebelumnya mendapat penolakan keras dari korban dan masyarakat," ucap Irvan Saputra.
Kritik juga diarahkan pada perbedaan mencolok antara ancaman hukuman maksimal perlindungan anak sebesar lima belas tahun penjara dengan tuntutan oditur yang hanya satu tahun penjara. Penanganan perkara dari awal disorot karena terdakwa tidak ditahan dan tidak diberhentikan dari kesatuan TNI.
"Tetapi faktanya upaya Kasasi tidak dilakukan dan putusannya juga tidak diberitahukan kepada korban, padahal amanat KUHAP Pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan secara tegas korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan," imbuh Irvan Saputra.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Militer I-02 Medan, majelis hakim menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kealpaan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal oditur berupa satu tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
"Mennyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi pada sidang tersebut.
Usai pembacaan putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap hukumnya. Jika tidak ada tindakan pada hari kedelapan, maka terdakwa dianggap menerima putusan pengadilan.
"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim Letkol Ziky Suryadi kala itu.
Melalui putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, hakim juga mengubah status barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis egrek bergagang besi sepanjang 150 sentimeter untuk dirampas dan dimusnahkan. Beban biaya perkara tingkat banding ditetapkan kepada terdakwa sebesar lima belas ribu rupiah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow