Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Perwira Tinggi TNI Terima Vonis Seumur Hidup

Smallest Font
Largest Font

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap adanya perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026. Sosok yang dimaksud adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan.

Sistem peradilan militer di Indonesia diklaim memiliki standar penegakan hukum yang sangat ketat dan disiplin tinggi terhadap setiap bentuk pelanggaran prajurit. Dilansir dari Liputan6, penegakan disiplin di internal TNI dipastikan berjalan tanpa pandang bulu terhadap pangkat maupun jabatan pelaku.

"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," kata Sjafrie, Menteri Pertahanan.

Ketegasan peradilan militer tersebut dibuktikan dengan adanya perwira tinggi TNI yang tetap dijatuhi hukuman berat saat terbukti bersalah.

"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Sjafrie, Menteri Pertahanan.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa peradilan militer bukan persoalan mutlak yang dilakukan begitu saja.

"Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," sambung Sjafrie, Menteri Pertahanan.

Perkara rasuah yang menjerat Teddy Hernayadi diputus dalam sidang Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur pada Rabu, 30 November 2016 silam. Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang satu itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miar serta dipecat dari dinas militer.

"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti," kata Deddy Suryanto, Ketua Majelis Hakim.

Tindakan terdakwa dinilai mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista sehingga tidak ada hal yang meringankan hukuman, namun putusan tersebut tetap bisa diuji banding.

"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding," tambah Deddy Suryanto, Ketua Majelis Hakim.

Kasus korupsi bermula saat Teddy menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kemenhan periode 2010-2014 dengan modus menerbitkan surat tanpa izin dari atasan serta Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran. Mantan Inspektur Jenderal Kemenhan Marsekal Madya Ismono Wijayanto menyatakan kasus ini diharapkan menjadi terapi kejut sekaligus momentum pengetatan program pengawasan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed