LBH Medan Kecam Putusan Banding Kasus Penganiayaan Sertu Riza Pahlivi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Kamis, 22 Januari 2026, yang memperkuat vonis sepuluh bulan penjara terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pelajar SMP berinisial MHS di Kota Medan.
Putusan banding nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tersebut dinilai mencederai keadilan hukum. Selain hukuman kurungan tanpa pemecatan dari dinas militer, terdakwa diwajibkan membayar restitusi senilai dua belas koma tujuh juta rupiah kepada Lenny Damanik selaku ibu korban.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyayangkan hilangnya hak kasasi akibat keterlambatan informasi putusan yang baru diterima pihak kuasa hukum tiga bulan setelah sidang pembacaan. Upaya hukum tersebut dinilai terhambat oleh tindakan pihak terkait.
"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan," sebut Irvan Saputra, Direktur LBH Medan seperti dikutip dari detikcom, mediakompeten.co.id, DAILYKLIK.id, dan strateginews.id.
Pihak LBH Medan menduga adanya unsur kesengajaan dari Oditur Militer dalam menahan dokumen putusan tersebut. Tuduhan ini didasarkan pada tidak adanya langkah hukum lanjutan yang dilakukan untuk membela hak keluarga korban.
"LBH Medan menduga jika Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan Kasasi. Hal ini jelas telah melanggar hukum dan hak asasi Lenny Damanik, harusnya Oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan melalukan upaya hukum kasasi karena putusan tersebut menguatkan putusan Militer Medan sebelumnya mendapat penolakan keras dari korban dan masyarakat," ucap Irvan Saputra.
Kritik juga diarahkan pada perbedaan mencolok antara ancaman hukuman maksimal perlindungan anak dengan tuntutan oditur. Irvan menambahkan bahwa korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara berdasarkan regulasi undang-undang yang berlaku.
"Tetapi faktanya upaya Kasasi tidak dilakukan dan putusannya juga tidak diberitahukan kepada korban, padahal amanat KUHAP Pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan secara tegas korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan," imbuh Irvan Saputra.
Putusan tingkat banding ini mengonfirmasi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya pada Senin, 20 Oktober 2025. Dilansir dari detikSumut dan mediakompeten.co.id, majelis hakim tingkat pertama menyatakan terdakwa bersalah atas kealpaan yang menyebabkan kematian.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya," demikian tertulis dalam surat putusan.
Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara dari tuntutan awal oditur berupa satu tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatan pidana terdakwa telah terbukti secara sah.
"Mennyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi pada sidang tersebut.
Setelah pembacaan putusan tingkat pertama, majelis hakim memberikan waktu berpikir bagi terdakwa sebelum putusan dinyatakan inkrah. Terdakwa diberikan hak untuk mengambil sikap atas vonis tersebut.
"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim Letkol Ziky Suryadi kala itu.
Melalui putusan banding, hakim juga menetapkan perubahan status barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis egrek sepanjang 150 sentimeter untuk dimusnahkan. Beban biaya perkara tingkat banding kepada terdakwa ditetapkan sebesar lima belas ribu rupiah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow