Polisi Tangkap 7 Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang

Smallest Font
Largest Font

Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap anggota TNI AD Prada Arif Budi Sampurna (21) di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/7/2026). Insiden maut tersebut dipicu perselisihan akibat berebut antrean pesanan sate taichan.

Tujuh tersangka yang diamankan terbagi dalam empat klaster peran, yaitu BR, RRGB, MKN, EYR, AEL, SS, dan FNK. Petugas kepolisian bersama TNI juga masih memburu dua terduga pelaku lain berinisial U dan B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi pembagian peran dalam peristiwa tersebut.

"Dari hasil penyidikan, penyidik membagi tersangka menjadi empat klaster," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan awal mula perselisihan terjadi di area parkir tempat penjualan makanan.

"Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.

Situasi yang memanas berujung pada aksi pemukulan pertama hingga korban berusaha menyelamatkan diri sejauh ratusan meter dari lokasi awal.

"Karena korban ini berlatar belakang sebagai atlet lari, korban sempat berlari cukup kencang dengan jarak pelarian mencapai 500 hingga 800 meter dari lokasi kejadian awal (TKP) pengeroyokan," kata AKP Wira Graha Setiawan.

Pengejaran oleh kelompok pelaku berakhir tragis setelah salah satu tersangka melakukan penusukan berulang kali terhadap korban.

"Berdasarkan hasil autopsi dan olah TKP, korban mengalami 10 luka tusuk yang terdiri dari 5 tusukan di bagian depan dan 5 tusukan di bagian belakang tubuh. Senjata yang digunakan adalah pisau kecil yang memang telah disiapkan dan dibawa oleh pelaku di dalam kantong sakunya," kata AKP Wira Graha Setiawan.

Pihak kepolisian turut memeriksa kondisi para tersangka serta memfokuskan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron.

"Hasil tes urine terhadap para tersangka dan saksi dinyatakan negatif narkoba. Sementara itu, kami saat ini masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang masih buron dengan menggandeng jajaran Polda Metro Jaya serta unsur TNI," kata AKP Wira Graha Setiawan.

Ancaman hukuman berat menanti para tersangka sesuai dengan pasal pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang disangkakan.

"Untuk ancaman hukuman paling berat yaitu seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Wira Graha Setiawan.

Sementara itu, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto membenarkan korban merupakan prajurit Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang bertugas di Jakarta.

"Insiden awal kejadian tersebut diduga akibat perselisihan salah paham di salah satu tempat makan yang kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap (alm) Prada ABS," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed