Polda Metro Tegaskan Kasat Resnarkoba Tangsel Tak Terlibat Narkoba
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membantah keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Pardiman dalam kasus dugaan peredaran gelap 200 cartridge etomidate yang ditangani Bareskrim Polri pada Senin (27/7/2026). Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa AKP Pardiman bersama lima anggotanya tidak terbukti masuk dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan barang haram tersebut. Pemeriksaan terhadap Pardiman oleh Subdirektorat Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan murni dilakukan untuk mendalami fungsi pengawasan kepemimpinan terhadap personel yang terindikasi melanggar hukum. Pengusutan perkara pidana kepemilikan etomidate tersebut kini ditangani penuh oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan menahan dua tersangka, yakni Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara Iptu Muhammad Rizal dan anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Dicky Desprianto.
Insiden penangkapan ini sebelumnya memicu desakan keras dari Komisi III DPR RI yang meminta Mabes Polri menindak tegas seluruh oknum aparat yang terbukti bermain dalam jaringan narkotika tanpa memberikan perlakuan khusus.
"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menambahkan bahwa langkah pembersihan internal harus dilakukan secara drastis agar upaya penegakan hukum di masyarakat tidak kehilangan kredibilitas.
"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Abdullah. Ia menekankan pentingnya pembenahan di tubuh kepolisian secara menyeluruh dari tingkat bawah hingga jajaran perwira.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum," ujar Abdullah. Menanggapi kabar penangkapan unitnya, Polda Metro Jaya memberikan rincian terkait penyerahan personel dari Bareskrim Polri untuk memisahkan antara proses tindak pidana dan penegakan disiplin organisasi. "Pada hari Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," kata David, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam keterangan tertulis, Senin.
Polda Metro Jaya kemudian meluruskan simpang siur informasi mengenai status hukum Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan awal di Bareskrim Polri.
"Namun, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kasat, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya akan mendalami aspek pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya," kata Budi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 27 Juli 2026. Budi menegaskan bahwa perwira pertama tersebut tidak terbukti memiliki atau mengedarkan sediaan farmasi etomidate sebagaimana dituduhkan awal. "Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait dengan dua orang yang ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam perkara kepemilikan 200 cartridge etomidate," ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan proses pendalaman mengenai tanggung jawab komando masih berjalan hingga saat ini.
"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung sebagai tindak lanjut atas tanggung jawabnya sebagai seorang Kasat," katanya. Operasi penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini dilakukan oleh jenderal bintang satu Bareskrim beserta tim khusus gabungan.
"Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Komisaris Besar Handik Zusen dan Komisaris Besar Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan," kata Eko, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Senin. Eko membeberkan indikasi pelanggaran yang menjadi dasar pengamanan sejumlah perwira dan bintara di lingkungan Polres Tangsel tersebut.
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," kata Eko. Di sisi lain, jajaran pimpinan Polres Tangerang Selatan memastikan bahwa kedatangan Kasat Narkoba ke Bareskrim Polri adalah atas perintah dinas guna memberikan kesaksian. "Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," ujar Boy, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Boy menepis narasi penangkapan terhadap perwira utamanya dan menegaskan posisi hukum yang bersangkutan bersih dari keterlibatan jaringan.
"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," tegasnya. Pemeriksaan internal yang dialami Kasat Narkoba disebutnya sebagai bagian dari mekanisme baku pertanggungjawaban manajerial instansi. "Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," ujarnya.
Pihak Polres Tangerang Selatan menyatakan berkomitmen penuh mendukung pembersihan internal aparat penegak hukum yang melanggar aturan narkotika.
"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ujarnya. Juru bicara Polda Metro Jaya kembali memperjelas fokus pendalaman Propram terhadap struktur kepemimpinan di Polres Tangerang Selatan.
"Yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami," ujar Budi. Saat ditanya mengenai potensi pelanggaran etik lainnya, pihak polda menegaskan masih mengumpulkan keterangan lengkap dari seluruh pihak terkait.
"Ini masih didalami, nanti kami sampaikan," katanya. Polda Metro Jaya mengakhiri keterangannya dengan memisahkan penanganan dua oknum yang kini resmi diproses secara pidana oleh Mabes Polri. "Kami menyampaikan, meluruskan informasi bahwa enam orang, termasuk Kasat Resnarkoba, tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba," tandasnya.
Enam personel Polres Tangerang Selatan yang sempat diamankan untuk klarifikasi yakni AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Dua anggota yang diproses pidana penahanan kini berada dalam kewenangan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow