DPR Desak Sanksi Pidana Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Smallest Font
Largest Font

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan sanksi pemecatan serta memproses pidana jajaran personel kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama lima anggotanya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan peredaran gelap narkotika.

Abdullah menegaskan bahwa penindakan terhadap aparat penegak hukum yang melanggar hukum tidak boleh berhenti pada sanksi internal.

"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Abdullah, Senin (27/7/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut meminta agar institusi Polri tidak memberikan keistimewaan dalam penanganan hukum para oknum yang terlibat.

"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Abdullah.

Langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana ini dinilai menjadi tolok ukur komitmen pembersihan di internal kepolisian.

"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum," ungkap dia.

Guna menjaga kepercayaan publik, penanganan perkara juga didesak agar dilakukan secara terbuka.

"Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu," pungkas Abdullah.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David, keenam personel yang diamankan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat etomidate.

"Pada hari Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," kata David dalam keterangan tertulis, Senin.

Selain AKP Pardiman, lima anggota Polres Metro Tangerang Selatan yang turut diserahkan yaitu Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed