Perhimpunan Masyarakat Madani Kritik Opini Bahlil Lahadalia Terkait Hukum Kurban

Smallest Font
Largest Font

Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) melayangkan kritik tajam terhadap pandangan tertulis Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang menyamakan hukum kurban dengan zakat fitrah pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Kritik tersebut mencuat setelah Bahlil menerbitkan artikel opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite" di Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026. Menurut laporan citizen.riau24.com, tulisan itu tayang saat Bahlil menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Dalam artikel opininya, Bahlil menyatakan kedudukan ibadah kurban bersifat wajib bagi setiap individu Muslim layaknya zakat fitrah menjelang Idulfitri.

"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil Lahadalia dalam artikel opininya.

Gagasan tertulis tersebut dinilai tidak selaras dengan kondisi keseimbangan finansial masyarakat Indonesia saat ini. Ketua PRIMA, Sya'roni, menyatakan nilai ekonomis antara zakat fitrah dan hewan kurban memiliki ketimpangan yang sangat jauh.

"Tidak tepat menyamakan zakat fitrah dengan kurban. Zakat fitrah hanya 2,5 kg beras, bila dirupiahkan hanya sekitar Rp50 ribu. Tapi, untuk kurban kambing, harus mampu membeli kambing seharga Rp3,5 juta," kata Sya'roni, Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) saat diwawancarai RMOL pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Sya'roni berargumen bahwa tingkat daya beli mayoritas umat Islam di Indonesia masih sangat terbatas untuk menjangkau nilai kurban tersebut. Keterbatasan ekonomi ini diperkuat oleh indikator kesejahteraan masyarakat dari data resmi pemerintah.

"Harga setinggi itu tidak mungkin dipenuhi oleh seluruh umat Islam. Apalagi umat Islam Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan," tambah Sya'roni.

Pernyataan tersebut merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka kemiskinan di Indonesia mencapai 23,36 juta orang dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Selain faktor finansial, ketersediaan stok hewan ternak nasional juga disorot jika aturan wajib dipaksakan.

"Jumlah umat Islam Indonesia diperkirakan mencapai 250 juta orang. Menurut IDEAS, jumlah hewan kurban 2026 sebanyak 1,59 juta ekor yang terdiri atas kambing dan sapi," tukas Sya'roni.

Sementara itu, dilansir dari edisiindonesia.id, terdapat perbedaan pandangan hukum kurban di antara empat mazhab utama Islam. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menetapkan kurban sebagai sunnah muakkadah, sedangkan Mazhab Hanafi mewajibkannya hanya bagi Muslim yang mampu secara finansial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti Mazhab Syafi'i yang memandang kurban sebagai sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan, bukan sebuah kewajiban mutlak.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed