Perpres 27/2026 Naikkan Bagi Hasil Ojol Menjadi 92 Persen

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menaikkan skema pembagian hasil pengemudi ojek online dari 80 persen menjadi 92 persen, sebagaimana dilaporkan dari Detik Oto.

Kebijakan baru tersebut membuat potongan komisi untuk perusahaan aplikator berkurang menjadi 8 persen. Perubahan regulasi ini berdampak langsung pada peningkatkan pendapatan para pengemudi di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa penyesuaian porsi pendapatan ini didasarkan pada rekomendasi pemerintah demi menghadirkan pembagian hasil yang lebih adil bagi para mitra driver.

"Kita telah mengatur pembagian yang lebih adil untuk pengemudi-pengemudi ojek online. Tadinya, pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Prabowo menambahkan bahwa skema baru ini murni atas arahan pemerintah untuk melindungi hasil kerja keras para pengemudi.

"Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, para pengemudi sekarang mendapat 92 persen dari jerih payah mereka," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak istana, penyesuaian regulasi tersebut mendorong kenaikan pendapatan mitra pengemudi secara lumayan tinggi di berbagai daerah.

"Dan banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan ada yang 3 kali lipat," tutur Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Asosiasi pengemudi ojek online Garda Indonesia menyambut positif langkah tersebut karena perubahan besaran komisi sudah disuarakan oleh mitra pengemudi sejak satu hingga dua tahun terakhir.

"Pernyataan Presiden merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," ujar Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Igun menilai aturan anyar ini tidak sekadar mengubah angka pembagian, tetapi memberikan kepastian hukum atas hak ekonomi pekerja transportasi daring.

"Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen. Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara," tambah Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dinilai menjadi landasan hukum yang menguatkan posisi tawar pengemudi dalam ekosistem industri transportasi berbasis aplikasi.

"Dengan hadirnya Perpres 27/2026, menurut Garda Indonesia, negara telah mulai memberikan legal standing dan regulatory framework yang lebih tegas terhadap perlindungan kepentingan ekonomi pengemudi," tutur Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Asosiasi mengapresiasi keterlibatan aktif pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penyedia layanan aplikasi dan pengemudi di lapangan.

"Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online," kata Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed