Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi di Papua dan Maluku
Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh provinsi wilayah Papua dan Maluku mulai Rabu (1/7/2026) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi berkala yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia serta mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Penyesuaian harga ini berimbas pada penurunan nilai jual produk Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite di wilayah timur Indonesia tersebut. Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, harga Pertamax Turbo turun sebesar Rp1.450 per liter menjadi Rp19.750 dari sebelumnya Rp21.200. Sementara itu, Pertamina Dex mengalami penurunan sebesar Rp3.650 menjadi Rp21.650 per liter dari harga sebelumnya Rp25.350. Untuk produk Dexlite, harga disesuaikan menjadi Rp20.150 per liter setelah mengalami penurunan sebesar Rp3.350 dari harga lama sebesar Rp23.500.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini didasari oleh penghitungan formulasi harga pasar yang berlaku dan aspek fiskal nasional.
"Sesuai yang kita ketahui penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku. Tentunya langkah oenyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah", jelas Kitty.
Pihak Pertamina menegaskan bahwa selain menjaga stabilitas harga yang kompetitif bagi konsumen, perusahaan tetap memprioritaskan pemenuhan standar mutu produk di pasaran.
"Selain menghadirkan harga yang kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas produk sesuai spesifikasi sehingga masyarakat memperoleh manfaat optimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar," tutup Kitty.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas menambahkan informasi mengenai pemberlakuan nominal tarif baru ini untuk wilayah kerjanya.
"Harga ini berlaku untuk seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7.5 persen," jelas Ispiani.
Untuk memfasilitasi kebutuhan konsumen terkait pembaruan nilai jual dan layanan produk ini, pihak internal menyediakan saluran komunikasi resmi melalui Pertamina Customer Solution 135 serta akun media sosial korporat @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow