PK Nikita Mirzani Tak Terbantu Putusan Banding Perdata Reza Gladys

Smallest Font
Largest Font

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pidana dinilai tidak terbantu oleh putusan banding perkara perdata melawan Reza Gladys, dilansir dari Detik Hot.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, menegaskan klaim pihak Nikita Mirzani yang menyebut putusan banding sebagai poin plus untuk sidang PK adalah kekeliruan.

Julianus menilai ada upaya pencampuradukan ranah perdata dan pidana demi kepentingan pihak lawan. Padahal, pada persidangan tingkat pertama, pihak Nikita Mirzani sendiri bersikeras menyatakan kedua ranah hukum tersebut terpisah dan tidak saling mempengaruhi.

"Saya pikir ini pendapat yang tidak konsisten, karena sebelumnya pihak sebelah mengatakan bahwa proses peradilan di perdata dan pidana berbeda. Itu dalil mereka waktu di tingkat pertama PN Jaksel," ujar Julianus P. Sembiring dalam wawancara virtual, Jumat (28/8/2026).

Julianus menekankan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperlemah posisi Nikita Mirzani. Gugatan asli Nikita yang menuduh Reza Gladys melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dinyatakan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim tingkat banding.

"Karena jelas di sini dikatakan bahwa gugatan Nikita ditolak, berarti tuduhannya bahwa dokter Reza Gladys melakukan perbuatan melawan hukum itu tidak benar," tegas Julianus.

Secara hukum, penolakan gugatan Nikita membuktikan dalil-dalil yang diajukan aktris berusia 40 tahun itu tidak memiliki dasar kuat. Julianus menganggap mustahil putusan penolakan gugatan dijadikan bukti untuk meringankan hukuman dalam kasus pidana.

"Relevansinya jauh, ibarat pernyataan Barat dengan Timur, salah seperti itu. Tapi kenapa kemudian disangkutpautkan dengan PK?" ujarnya.

Pihak Reza Gladys menyoroti status gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh Pengadilan Tinggi. Julianus menjelaskan status NO disebabkan cacat formil, bukan kesalahan pokok perkara, sehingga pihaknya masih bisa mengajukan kembali gugatan tersebut.

"Artinya kebenaran materiil masih bisa dikatakan benar, hanya soal cacat formil saja. Secara substansi, dokter Reza Gladys masih dimenangkan karena peluang pembuktian masih besar," pungkasnya.

Perseteruan bermula dari konflik ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys oleh Nikita Mirzani. Kasus ini pecah menjadi dua jalur hukum: pidana dan perdata. Dalam jalur pidana, Nikita Mirzani divonis bersalah atas dugaan pengancaman dan kini menjalani hukuman sambil mengajukan PK.

Sementara dalam jalur perdata, Nikita menggugat Reza Gladys atas dugaan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Reza Gladys karena gugatan balik Reza dianggap cacat formil, sementara gugatan Nikita tetap ditolak seluruhnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed