PLN Tunda Pemulihan Listrik Kalselteng dan Dihadapi Gugatan PTUN

Smallest Font
Largest Font

PT PLN (Persero) menggeser target penyelesaian pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dari 4 Agustus menjadi 25 Agustus 2026. Di sisi lain, LBH Borneo Nusantara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PLN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada Senin, 3 Agustus 2026, akibat dampak pemadaman yang berkepanjangan.

Mundurnya target pemulihan pasokan listrik pada sistem interkoneksi Kalselteng ini disebabkan oleh proses perbaikan generator Unit 3 PLTU Asam-Asam di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang masih berlangsung. Penundaan tersebut berdampak pada berlanjutnya pemadaman bergilir di sejumlah wilayah seperti Palangka Raya, yang sebelumnya telah memicu aksi protes warga hingga ditemui Gubernur Kalteng Agustiar Sabran pada Kamis, 30 Juli 2026.

Senior Manager PLN Unit Bisnis Pembangkitan Asam-Asam, Fajar Pamujianto, menjelaskan bahwa kendala utama pemulihan terletak pada teknis pengerjaan komponen pembangkit.

"Yang mengalami kerusakan itu ada di dua sisi generator. Inilah yang sedang kami kerjakan dan target penyelesaiannya pada 25 Agustus," ujar Senior Manager PLN Unit Bisnis Pembangkitan Asam-Asam, Fajar Pamujianto.

Untuk mempercepat penanganan, tim teknisi disiagakan nonstop dengan pembagian jam kerja berlapis, walau keterbatasan ruang dan standar ketelitian menjadi tantangan tersendiri.

"Setiap selesai satu tahap dilakukan pengujian, kemudian dievaluasi lagi. Setelah hasilnya memenuhi standar, baru dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Senior Manager PLN Unit Bisnis Pembangkitan Asam-Asam, Fajar Pamujianto.

Merespons kerugian massal masyarakat, LBH Borneo Nusantara mengambil langkah hukum formal dengan membawa sengketa pelayanan publik ini ke meja hijau.

"Pendaftaran gugatan menjadi babak baru dalam upaya mencari kepastian hukum atas persoalan yang selama berbulan-bulan menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel)," kata Koordinator Tim Advokasi, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.

Upaya hukum ini ditempuh setelah melalui tahapan pengumpulan alat bukti, inventarisasi data kerugian ekonomi warga, hingga penyiapan empat ahli pendukung di bidang hukum administrasi negara, ekonomi, dan teknik.

"Kami percaya bahwa negara hukum hanya akan bermakna apabila setiap kebijakan dan tindakan administrasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, kami menyerahkan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi kepada forum yang paling tepat, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara. Biarlah persidangan menjadi ruang untuk menemukan kebenaran hukum secara objektif," kata Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri.

Tim hukum memastikan seluruh dokumen pendukung serta saksi telah disiapkan guna menghadapi proses pembuktian di persidangan PTUN Banjarmasin.

"Kami telah mempersiapkan alat bukti, dokumen, saksi, maupun pendapat para ahli secara maksimal. Setiap dalil yang kami ajukan akan dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku. Kami optimistis persidangan akan menjadi ruang yang objektif untuk menguji seluruh argumentasi para pihak. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti proses ini secara bijaksana karena fakta-fakta yang nantinya terungkap akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa," kata Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, SH, MH.

Dukungan atas langkah hukum ini juga disuarakan oleh Forum Kota Banjarmasin selaku pihak pemberi kuasa yang menilai masyarakat telah menanggung dampak kerugian cukup besar.

"Gugatan ini bukan hanya tentang FORKOT sebagai penggugat. Ini adalah suara masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pemadaman listrik, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kerusakan peralatan elektronik. Kami berharap melalui persidangan ini seluruh persoalan dapat dibuka secara terang-benderang sehingga masyarakat memperoleh jawaban dan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

Kami menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim PTUN Banjarmasin. Apa pun hasil akhirnya nanti, kami percaya proses peradilan merupakan jalan yang paling bermartabat untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, SH.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed