Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Ganti Nama Ariel Tatum

Smallest Font
Largest Font

Aktris Ariel Tatum secara resmi mengubah identitas hukumnya dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya pada Kamis (27/8/2026), dilansir dari Detik Hot. Proses persidangan permohonan perubahan nama legal bagi bintang film Sayap-Sayap Patah tersebut berlangsung sejak pendaftaran pertama pada pertengahan Agustus 2026 melalui sistem e-court pengadilan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyampaikan perincian mengenai perubahan nama yang diajukan oleh sang aktris di persidangan.

"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," kata Halida Rahardhini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah perubahan identitas legal ini diambil bukan untuk meninggalkan nama lamanya, melainkan untuk memberikan penghormatan kepada kakek dan neneknya. "Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida Rahardhini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggunaan sistem e-court mempercepat seluruh administrasi persidangan hingga pembacaan putusan secara daring oleh majelis hakim. "Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai," pungkas Halida Rahardhini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan resmi yang telah diunggah ke sistem pengadilan ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian seluruh dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk dan paspor.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed