Pengadilan Negeri Jaksel Mengabulkan Permohonan Ganti Nama Ariel Tatum

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan aktris Ariel Tatum untuk mengganti nama pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Permohonan perubahan nama yang bernomor perkara 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel itu mengubah nama Ariel dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyatakan Ariel hadir dalam persidangan dan mengajukan permohonan perubahan nama tersebut.

"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," ujar Halida.

Halida menjelaskan alasan Ariel mengajukan perubahan nama tersebut adalah untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya.

"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," tambah Halida.

Proses persidangan berjalan cepat karena penggunaan sistem e-court yang memudahkan administrasi dan pembacaan putusan secara online.

"Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai," kata Halida.

Dengan putusan tersebut, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah secara hukum sebagai identitas resmi Ariel Tatum, dan akan digunakan pada seluruh dokumen kependudukan resmi seperti KTP dan paspor.

Ariel mendaftarkan permohonan ini pada 12 Agustus 2026 dan sidang perdana berlangsung pada 20 Agustus 2026, di mana Ariel hadir langsung di pengadilan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed