PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Perubahan Nama Ariel Tatum

Smallest Font
Largest Font

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perubahan nama legal aktris Ariel Tatum dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini pada Kamis, 27 Agustus 2026. Permohonan perkara ber-register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel tersebut telah diajukan sang artis sejak 12 Agustus 2026.

Proses penetapan hukum tersebut disampaikan secara resmi oleh Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah melalui tahapan persidangan yang dihadiri langsung oleh pemohon pada 20 Agustus 2026.

"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," kata Halida Rahardhini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum untuk mengubah identitas resmi ini diambil oleh sang aktris sebagai bentuk pendedikasian terhadap silsilah keluarganya.

"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida Rahardhini.

Proses administrasi pembacaan putusan dilakukan memanfaatkan fasilitas persidangan elektronik yang terintegrasi di sistem pengadilan.

"Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai," tegas Halida Rahardhini.

Hasil penetapan hukum ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian seluruh dokumen kependudukan resmi milik Ariel Dewinta Ayu Sekarini, mulai dari Kartu Tanda Penduduk hingga paspor.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed