Polda Jateng Tangkap Jaringan Mantan Artis Kasus Penipuan Kripto Rp41 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggerebek jaringan penipuan investasi kripto internasional di kawasan Solo Baru dan menangkap 39 orang tersangka pada Selasa, 2 Juni 2026. Operasi besar-besaran ini menyeret seorang mantan artis wanita berinisial F yang diduga kuat bertindak sebagai model sekaligus penggerak utama dalam sindikat lintas negara tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkapkan bahwa komplotan ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama hampir satu tahun berjalan, jaringan kriminal ini berhasil meraup keuntungan ilegal hingga puluhan miliar rupiah dengan menyasar ribuan korban dari berbagai negara, terutama warga negara Amerika Serikat.

Kapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber transnasional. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya keterlibatan mantan figur publik yang memanfaatkan daya tarik visualnya untuk memikat para korban di media sosial.

Berdasarkan data investigasi resmi yang dirilis oleh Polda Jateng, total kerugian finansial yang dialami oleh para korban di seluruh dunia mencapai angka yang sangat fantastis. Sindikat ini mengelola dana hasil kejahatan melalui berbagai dompet digital kripto palsu yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya.

Polisi mencatat komplotan ini menargetkan sekitar 5.000 orang potensial untuk dijebak dalam investasi bodong ini. Dari jumlah target tersebut, ratusan orang telah mentransfer dana dalam bentuk aset digital ke rekening penampung milik sindikat.

Berikut adalah rincian data korban dan kerugian akibat aktivitas sindikat siber di Solo Baru:

Tabel Data Korban dan Kerugian Sindikat
Indikator DataJumlah / Nilai Faktual
Total Kerugian KorbanUSD 2.327.625,85 (sekitar Rp41,1 miliar)
Jumlah Korban Teridentifikasi133 orang
Mayoritas Kewarganegaraan KorbanAmerika Serikat
Total Target Operasi Jaringan5.000 orang
Durasi Operasi JaringanJuli 2025 – Mei 2026

Modus Penipuan Berkedok Aplikasi Kencan

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menerapkan metode manipulasi psikologis yang sangat terstruktur sebelum menguras uang korban. Mantan artis berinisial F diduga berperan penting dalam memikat korban laki-laki asing melalui profil palsu di berbagai platform komunikasi digital.

Polda Jateng menjelaskan terdapat beberapa ciri khusus dan tahapan kerja yang dilakukan oleh para pelaku di lapangan. Proses manipulasi ini berjalan dalam waktu yang cukup lama demi membangun kepercayaan yang mendalam dari target mereka.

Beberapa tahapan dan karakteristik operasional dari modus penipuan pig butchering kripto yang dilakukan oleh sindikat ini meliputi:

  • Pembuatan akun profil palsu menggunakan foto dan identitas menarik milik mantan artis untuk memicu interaksi awal.
  • Penerapan teknik love scamming dengan membangun hubungan romantis virtual intensif guna mengaburkan kecurigaan korban.
  • Mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi kencan dan platform investasi kripto buatan sindikat yang telah dimodifikasi.
  • Menampilkan grafik keuntungan investasi palsu pada layar aplikasi untuk merayu korban agar menyetor dana lebih besar.
  • Memblokir kontak dan membekukan akun korban secara sepihak ketika korban mulai mengajukan proses penarikan dana.
Wanita Mantan Artis Berinisial F Ditangkap Kasus Love Scamming Rp41,1 M | Tribun Jateng

Pengembangan Kasus dan Kerja Sama Internasional

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa sindikat yang berbasis di Solo Baru ini terhubung dengan jaringan kejahatan siber yang lebih luas di Asia Tenggara. Seluruh komputer dan ponsel yang digunakan di markas mereka kini telah disita oleh tim laboratorium forensik untuk diperiksa isi datanya.

Mengingat sebagian besar korban merupakan warga negara asing, Polda Jateng kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi komunikasi dengan lembaga penegak hukum luar negeri guna melacak aset kripto yang telah dialihkan oleh para pelaku.

Hingga saat ini, ke-39 tersangka beserta mantan artis F masih menjalani pemeriksaan maraton di markas Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed