Polda Kaltim Usut Delapan Laporan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Polda Kalimantan Timur menangani delapan laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum provinsi tersebut. Langkah penegakan hukum ini dilakukan bersama penanganan di lapangan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Proses hukum terhadap seluruh laporan tersebut telah masuk ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengonfirmasi bahwa penindakan tegas menjadi fokus utama dalam mengatasi masalah kebakaran lahan yang meluas. "Selain mitigasi penanganan kebakaran hutan, kami juga melakukan penegakan hukum. Ini salah satu bentuk efek jera kita kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Irjen Pol Endar Priantoro.
Penyidik kepolisian masih menghimpun rincian total tersangka dari seluruh laporan yang diterima. Petualangan hukum ini juga mencakup penelusuran potensi keterlibatan pihak korporasi dalam maraknya insiden pembakaran tersebut.
"Yang pasti ada delapan laporan polisi yang sudah ada. Untuk tersangka nanti saya pastikan dulu," kata Irjen Pol Endar Priantoro. Pemeriksaan ketat terus difokuskan untuk mengusut apakah ada tanggung jawab pidana yang mengarah pada perusahaan di area terdampak. Langkah lanjutan akan diambil sesuai dengan temuan bukti di lapangan oleh tim penyidik.
"Untuk korporasi masih belum. Nanti akan kita lihat apakah memang ada keterkaitan atau pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi," kata Irjen Pol Endar Priantoro. Berdasarkan catatan BPBD Kaltim hingga 20 Agustus 2026, terjadi 273 insiden kebakaran lahan yang melahap area seluas 752 hektare. Lonjakan peristiwa tersebut menaikkan status kewaspadaan wilayah dari kategori baik menjadi sedang.
Pemantauan kualitas udara kini ditingkatkan oleh pihak BPBD Kaltim, terutama untuk wilayah Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser. Kabut asap di Berau dipicu oleh titik api lokal, sementara Paser mendapat pasokan asap kiriman dari Kalimantan Selatan. "BPBD Kaltim berkoordinasi dengan dinas kesehatan tingkat provinsi serta kabupaten dan kota untuk mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan.
Jajaran polres di wilayah hukum Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka. Polres Berau menahan tersangka berinisial BS karena sengaja membakar lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan hingga meluas ke area konsesi perusahaan kehutanan, sementara Polres Kutai Kartanegara juga memproses hukum pelaku pembakaran semak pembuka lahan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow